Sidang Gugatan Pilkades, Ratusan Warga Bale Brang Datangi PN Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sidang perdana gugatan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bale Brang Kecamatan Utan mulai digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu (30/11/2022).


Ratusan warga Bale Brang mendatangi PN Sumbawa termasuk Muhammad Sidik Calon Kepada Desa Bale Brang yang didampingi Kuasa Hukumnya Surahman. MD, SH, MH dari Kantor Hukum SS & Partners.

M. Sidik kepada media membenarkan bahwa dirinya dalam hal ini selaku Penggugat melawan Ketua Panitia Pilkades dan Ketua Panitia Pengawas Pilkades Bale Brang selaku Para Tergugat serta Ketua BPD Bale Brang selaku Turut Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum,.

M Sidik membenarkan bawa dirinya datang ke Pengadilan Negeri Sumbawa berdasarkan pemberitahuan sidang dari Pengacaranya yang disampaikan melalui E Court Mahkamah Agung (Panggilan online).

Disinggung soal massa yang datang dalam kapasitas banyak ia mengatakan bahwa massa tersebut datang atas kemauan sendiri guna menyaksikan proses sidang tanpa ada ajakan dirinya.

" Apalagi proses hukum ini jauh hari telah saya limpahkan semua kepada Pengacara saya, jadi saya hanya mengikuti prosedur yang ada saja baik Perdata maupun proses Pidana," ungkap Sidik.

Sementara itu, Surahman. MD, SH, MH dari Kantor Hukum SS & Partners usai melakukan mediasi dengan para pihak membenarkan bahwa hari ini merupakan Persidangan perdana terhadap Kasus Hukum yang dialami oleh kliennya.

Man, sapaan akrab Advokat kondang ini  memaparkan, kasus ini bermula atas adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades Bale Brang selaku Penyelenggara dengan telah melakukan proses pemilihan Calon Kepala Desa dengan cara melawan hukum.

Hal itu,  akan ia buktikan nanti dalam proses persidangan dengan agenda Pembuktian Surat dan saksi, mengenai adanya beberapa pertanyaan terhadap Proses Pilkades yang melanggar hukum itu dimana.

Advokat yang selalu mendampingi artis papan atas ibu kota ini memaparkan bahwa adanya perbuatan hukum dalam pelaksanaan pilkades ini adalah Panitia selaku Penyelenggara dengan unsur sengaja menerapkan perbuatan hukum curang yang dengan sengaja telah mengundang beberapa warga (lebih dari satu)  dari Desa dan Kecamatan lain yang bukan penduduk Desa Bale Brang untuk diberikan undangan pencoblosan serta memberikan hak suara di TPS Desa Bale Brang.

Padahal, warga tersebut tidak ada namanya di DPT, hal ini telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Atas Perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atas rujukan dari Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah ke Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia juga menambahkan bahwa selain daripada kecurangan yang telah dilakukan oleh Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades Bale Brang selaku Penyelenggara, M Sidik melalui dirinya selaku kuasa Hukum telah pula melakukan Pelaporan atas Tindak Pidana Politik Uang terhadap beberapa oknum dalam proses Pemilihan Kepala Desa Bale Brang.

"Hari ini juga Klien kami mendapatkan undangan dari Penyidik Polres Sumbawa untuk dimintai keterangannya atau BAP terhadap Tindak Pidana tersebut," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini