Giliran Pengedar Sabu di Juran Alas Dibekuk Polisi

Sebarkan:

 Sumbawa Besar, KA.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.

Pelaku berinisial H (18) ditangkap di rumahnya di Dusun Panua, Rabu (05/10/2022) malam.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Malaungi, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, ia memimpin penangkapan di lokasi.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawaban. Setelah dilakukan penggeladahan, ditemukan 3 poket narkotika Jenis sabu dengan Bruto 1,10 Gram di dalam Kantong celana palaku.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini