Soal Kerugian Negara BOP PAUD Rp 1,7 Miliar, Kejaksaan Surati BPK

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kejaksaan Negeri  Sumbawa melayangkan surat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB.

Dalam suratnya, Kejari Sumbawa meminta  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dana Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa tahun 2020

“Kami sudah bersurat ke BPK RI  perwakilan NTB pekan lalu untuk meminta LHP BOP PAUD Dikbud Sumbawa tahun 2020,”ungkap Kasi Inteljen Kejari Sumbawa Anak Agung . Putu Juniartana Putra, SH, menjawab awak media di ruang kerjanya, Senin (25/04/2022).

Surat permintaan ini dilayangkan, terang Bli Agung, sapaan akrabnya karena belum ada pengembalian BOP setelah 60 hari. Padahal, LHP  BPK tersebut keluar pada Oktober 2021 lalu. Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil pengembalian yang dilakukan oleh PAUD penerima, yakni Rp 110 juta dari kelebihan bayar Rp 1,7 miliar.

“Kasus ini sudah resmi dilaporkan oleh LPPD Sumbawa beberapa waktu lalu. Saat ini sedang kami buat telaahannya. Sambil menunggu LHP dari BPK,” ujarnya.

Seperti diketahui, 

diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara  pada BOP PAUD Dikbud Sumbawa, pada 2020 lalu. Dimana pada 2020 lalu BPK mengeluarkan LHP tentang adanya selisih membayar, data ganda dan usia lebih pada BOP PAUD di Dikbud Sumbawa sebesar Rp 1,7 miliar.

Setahun sejak dikeluarkannya LHP BPK itu, belum ada pengembalian ke kas negara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK momor 2 tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dalam regulasi tersebut ada tenggang waktu pengembaliannya yaitu 60 hari. Namun, hingga kini baru sebagian kecil yang dikembalikan ke kas negara.(KA-04)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini