Simpan 9 Poket Sabu Dalam Bungkus Rokok, Jon Diringkus Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

SJ alias Jon (37) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Senin malam (07/02/2022). 

la diringkus di kamar kost  di Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.

Dari tangan SJ pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 9 poket sabu-sabu dengan berat bruto 3 gram, 7 buah klip kosong, 1 buah bungkus rokok Sampoerna, 2 buah korek gas dan handphone Nokia warna hitam.

Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membeberkan penangkapan tersebut "Sat Narkoba Polres Sumbawa mendatangi kamar kost SJ sekitar pukul 23.00 wita kemudian langsung dilakukan penggeledahan, dan menemukan 9 poket sabu-sabu yang di simpan di dalambungkus rokok sampoerna," ungkapnya.

Selain SJ, terang Kasi Humas, petugas juga turut mengamankan JL dan RA yangjuga berada di TKP saat penggerbekan.

la juga menerangkan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami terkait kasus tersebut

"Kami akan melakukan cek urine terhadap ketiganya, selanjutnya kami juga akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal," pungkasnya.(KA-04)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini