Resmi Jadi DPO, Bos Trading Forex Diburu Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

TY (39) investor trading mata uang asing (Forex) akhirnya resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Owner perusahaan trading Forex ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa untuk dieksekusi atas kasus penipuan.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana, SH, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (09/02/2022), membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan DPO atas nama TY yang juga terpidana kasus penipuan terhadap pengusaha asal Jakarta tersebut.

"Permohonan DPO atas nama TY sudah kami ajukan ke Asintel Kejati NTB untuk selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI di Jakarta," cetus Bli Agung, sapaan akrabnya.

Pengajuan DPO tersebut, sambung Bli Agung, dilakukan pihaknya karena TY sudah tiga kali dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan mangkir. Sebab, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. TY divonis bersalah karena terbukti secara sah melakukan Pidana penipuan terhadap korban Siti Malaynie Lubis.

"Sudah kami panggil 3 kali secara patut untuk kami eksekusi ke Lapas Sumbawa, tapi TY mangkir," ungkapnya.

Bersamaan dengan itu, pihaknya juga telah mengajukan upaya cekal (cegah dan tangkal) agar yang bersangkutan tidak lari ke luar negeri. 

"Kami juga berkordinasi dengan aparat kepolisian untuk melacak keberadaan TY, jika ditemukan langsung kami eksekusi ke Lapas Sumbawa untuk menjalani hukuman selama 3 tahun penjara sesuai putusan kasasi MA," tukasnya. 

Seperti diketahui, TY dijatuhi vonis selamat 3 tahun penjara oleh majelis hakim MA, karena terbukti bersalah dalam perkara tersebut karena melakukan penipun terhadap korban Siti Maylanie Lubis sebagaimana diatur dalam pasal 378 KHUP.

Putusan MA tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Dimana pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, JPU menuntut TY dengan pidana selama empat tahun penjara. Namun, majelis hakim  PN Sumbawa, TY divonis bebas dari tuntutan. Dimana majelis hakim beranggapan, bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Namun, bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, JPU langsung mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Jaksa selaku eksekutor akan  melakukan upaya eksekusi terhadap terpidana TY sebagaimana amar  putusan kasasi MA tersebut dengan melayangkan panggilan sebanyak tiga kali. Namun TY mangkir dan ditetapkan sebagai DPO.

Selain dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, TY juga diminta mengembalikan sejumlah Barang Bukti (BB) kepada korban, diantaranya 2 unit mobil, salah satunya  mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon.

Diberitakan sebelumnya, TY diduga melakukan penipuan terhadap korban Siti Maylanie Lubis. Yang mana korban merupakan pengusaha sekaligus pengacara. Dimana keduanya awalnya bertemu di sebuah hotel, guna menagih ganti rugi kecelakaan pesawat pada 2018 lalu. Keduanya kemudian menjalin asmara.

Karena itu, TY meminjam uang dari korban. Guna kepentingan pengembangan bisnis hasil buminya di Sumbawa. Dengan iming-iming keuntungannya akan dibagikan. Selain itu, TY juga meminta kepada korban untuk dibelikan kendaraan. Alasannya, untuk digunakan melihat potensi bisnis yang ada di Sumbawa. TY beralasan kepada korban, bahwa kondisi alam Sumbawa masih banyak hutan belantara. karena tidak mengetahui kondisi Sumbawa, korban akhirnya mengiyakan hal tersebut.

Selain itu, korban juga mentransferkan uang secara berkala kepada TY hingga senilai Rp 22,994 miliar. Setelah ditagih terkait keuntungan bisnis, terdakwa malah berkilah. Hingga 2020, uang korban tidak dikembalikan oleh terdakwa. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Sumbawa.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini