Pemilik Lahan Kantor Samsat Laporkan Sejumlah Oknum ke Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Persoalan lahan Kantor Samsat Sumbawa kian berbuntut panjang. Pemilik lahan akhirnya resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polres Sumbawa, Jumat (19/11/2021).

Surahman MD, SH. MH, selaku Kuasa Hukum Pemilik Lahan,  kepada awak media di kantornya, Jumat (19/11/2021), mengatakan, kliennya yakni Syaifullah yang juga anak dari H. Maksud selaku pemilik lahan seluas 820 M2 di areal Kantor Samsat  Sumbawa melaporkan tindak pidana baik yang dilakukan panitia pengadaan tanah Kantor  Samsat saat itu maupun pihak yang menguasai kantor tersebut saat ini.

“Setelah melakukan kajian hukum secara komprehensif, kami selaku Tim hukum saudara Syaifullah akhirnya sepakat untuk melaporkan sejumlah oknum ke Polres Sumbawa,” ungkap Man, sapaan akrab Advokat kondang ini.

Dalam laporan Polisi kali ini, sambung Man, sejumlah oknum tersebut disangkakan melakukan tindak pidana dengan pasal berlapis yakni, pasal 385, 274, 335, 418, 425 angka 3 huruf e KUHP.

Selain adanya dugaan penyerobotan, penukaran obyek, penggelapan, sementara yang lebih berperan disini dan menjadi tolok ukur dalam kasus ini adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah atau diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

“Karena dalam kasus ini kami melihat ada system berantai melibatkan banyak pihak, selain tim pengadaan tanah Pemda saat itu, ada juga keterlibatan oknum BPN saat itu. Kok berani mereka menerbitkan sertifikat hak pakai diatas Sertifikat Hak Milik. Selain itu kami juga melaporkan pihak-pihak yang menguasai kantor tersebut saat ini, baik Pemda Sumbawa, Kantor Samsat bahkan Pemrov NTB. Karena melakukan tukar guling yang bukan kewenangan mereka,” tukas Man.

Saat mediasi yang difasilitasi pihak Polres Sumbawa dengan menghadirkan para pihak yakni, Kabag Hukum Pemda Sumbawa, Kepala Kantor Samsat Sumbawa, BPKAD Sumbawa, Kepala BPN Sumbawa, Wakapolres Sumbawa dan jajarannya serta pihaknya selaku kuasa hukum pemilik lahan, belum lama ini, terungkap bahwa bukti-bukti yang mereka ajukan hanya sebatas dokumen foto copyan.  

“Sejumlah bukti otentik kami ajukan bersama klien kami, sementara mereka menyodorkan bukti-bukti foto copyan. Lucunya tanda tangan bendahara pembayaran saat itu berbeda beda di sejumlah kuitansi padahal transaksi dihari yang sama. Ini sangat fatal, sehingga keasliannya kami ragukan alias palsu. Tanda tangan bendahara saja palsu, lantas bagaimana dengan tanda tangan kliennya kami?. Kenapa bukti asli tidak mereka terbitkan sampai saat ini dan masih ada di kami?. Sehingga saat mediasi itu, pihak BPN dan Polres menyarankan lahan tersebut murni belum dibayar. Logika hukumnya, seperti diungkapkan kepala BPN saat mediasi,  apabila dilakukan pembayaran terhadap obyek, maka otomatis SHMnya kita ambil. Lalu kenapa sampai saat ini SHM nya masih dipegang oleh klien kami?,” tukasnya.

Diakui Man, upaya mencari keadilan untuk menuntut haknya terus dilakukan kliennya sejak dahulu jaman orde baru, namun selalu kalah ketika melawan penguasa saat itu. 

“Bukan saat ini saja klien kami menuntut haknya, tapi sejak jaman dulu namun selalu kalah oleh penguasa, sejak pertama lahan tersebut tidak dibayar sampai lahan  tersebut dibangun klien kami tidak berdaya.  Siapa yang berani melawan penguasa dan aparat saat itu?,” ungkapnya.

Karenanya, ia berharap kepada aparat penyidik Polres Sumbawa untuk mengusut tuntas kasus ini karena terdapat unsur  perbuatan melawan hukum.

“Kami minta penyidik Polres mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan lahan tersebut,” pungkasnya.(KA-01)

 

  

 

   

  

 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini