Oknum Anggota Dewan Divonis Hukuman Percobaan

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Oknum anggota DPRD Sumbawa, SW  dan seorang lelaki berinisial MM akhirnya divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, pada persidangan secara online, Senin (01/11/2021).

SW dan MM divonis masing-masing selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana nikah liar sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP.

Vonis majelis hakim yang diketuai Dwiyantoro SH didampingi hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH dan Tono Hanggoro SH itu, conform (sama) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Majelis Hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan dan tuntutan tim JPU Kejari Sumbawa, Rika Ekayanti SH MH tentang perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa, dengan mempertimbangkan dan memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, khususnya saksi pelapor, keterangan kedua terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka perbuatan tindak pidana nikah liar yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terbukti dan benar terjadi adanya, dengan unsur dakwaan telah terpenuhi melanggar Pasal 279 KUHP tentang nikah liar,

Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Sumbawa SW bersama dengan MM terjerat kasus hukum, menyusul adanya laporan nikah liar yang dilaporkan langsung oleh istri MM  yakni RS ke Polda NTB di Mataram, dan dari hasil penyidikan intensif yang dilakukan penyidik Kepolisian, kasus tersebut terjadi  berawal ketika perkenalan SW dengan seorang pria berinitial MM pada 2015 lalu dan ketika itu MM dipekerjakan sebagai sopir pribadi SW, yang juga saat itu SW sendiri tengah mempersiapkan pencalonannya sebagai anggota Legislatif pada 2019 lalu.

SW mempekerjakan MM sebagai sopir pribadinya untuk memudahkan SW melakukan kegiatan sosialisasi sebagai calon anggota Legislatif, disebabkan SW sendiri tidak bisa menyetir mobil, sehingga dari situlah diduga awal hubungan keduanya, lantas SW bercerai dengan suaminya yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa, kemudian SW dan MM diduga melakukan nikah siri pada tahun 2020 lalu.

Karena putusan pidana percobaan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa, maka baik kedua terdakwa maupun tim JPU menyatakan menerima, dan perkara itupun dinyatakan selesai.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini