Kantor Hukum SS and Partners Menangkan Praperadilan Melawan Dinas LHK NTB

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kantor Hukum SS & PARTNERS beralamat di Jalan Bungur No.19 Sumbawa Besar,  kembali memenangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram  melawan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuttanan (LHK) Provinsi NTB selaku Penyidik PPNS serat Korwas Penyidik Polda NTB, sebagaimana perkara nomor : 6/pid.pra/2021/PN.Mtr.

Surrahman, MD SH MH,  dalam Keterangan Persnya, Rabu (03/11/2021) mengatakan, terjadinya proses praperadilan ini murni karena ada beberapa kejanggalan yang telah terjadi terhadap kliennya yang bermula dari pembelian kayu jenis Sonokeling di gudang saudara HAMZAH di Kecamatan Moyo Hulu dengan menggunakan beberapa dokumen pendukung.

"Namun apesnya truk Fuso yang mengangkut kayu sonokeling ini dicegat di Lombok timur pada 17 September 2021 lalu," ungkap Manz sapaan akrab Advokat muda yang lagi naik daun ini.

Man selaku Ketua Tim hukum SS & PARTNERS  yamg didampingi tim hukumnya Suhartono, SE, SH dan Muhammad Yusuf, SH mengatakan, pihaknya telah mewakili kliennya  yang bernama AHMAD FAUZI Alias IWAN dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Hutan sebagaiman disangkakan dalam pasal 87 dan 88 UU No 18/2013 tentang  pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun.

Praperadilan tersebut, ungkap Man,  murni dilakukan karena dalam proses penerapan hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik PNS pada Dinaw LHK Provinsi NTB yang didampingi oleh Korwas Penyidik Polda AKBP Ridwan sangat penuh kejanggalan dan rekayasa.

"Hal itu bermula pada penangkapan kayu jenis Sonokeling berjumlah 18 M3 yang diamankan di Kayangan Lombok Timur, sehingga Dinas setempat yang dibantu anggota kodim Lotim melakukan penangkapan, penyitaan yang selanjutnya pada Penahanan Tersangka," tukasnya.

Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram Mahyudin Igo, SH dilakukan secara maraton sejak Senin (25/10) hingga Putusan pada hari ini Rabu ( 3/11) dengan Amar putusan mengabulkan Permohonan Pemohon.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini