DPUPRPP KSB Inginkan Perda RTRW Jadi Pedoman Masyarakat

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP), mengaku belum lama ini telah mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda tersebut dilahirkan agar pembangunan teratur.

“Perda itu dilahirkan tak lain atas keinginan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sumbawa Barat  terarah. Melalui perda ini sudah diatur kawasan tertentu. Seperti, kawasan pertanian, pemukiman dan lain lain. Itu tidak boleh dicampur,” kata Plt Kepala DPUPRPP Sumbawa Barat melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Mujiburrahman, ST. 

Dengan begitu, lanjut dia  aktivitas masyarakat berjalan aman dan produktif. Sehingga,  tidak ada lagi aktivitas masyarakat yang saling mengganggu. Juga agar pembangunan bisa lebih aman, nyaman, dan efektif yang tetap berwawasan lingkungan

“Jika Perda RTRW diterapkan, pembangunan akan terarah. Perda itu untuk kepentingan bagi semua masyarakat, termasuk pemerintah dan pengusaha," bebernya. 

Menurutnya, sudah semestinya Perda itu dijadikan pedoman stakeholders dan masyarakat. Baik sebagai pedoman untuk proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang yang akan membantu terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang efektif, efisien dan selaras. 

" Dan tak kalah penting, tetap memperhatikan kualitas lingkungan,” imbuhnya  

Mujib menambahkan,  kegiatan sosialisasi yang dilakukan tersebut untuk  menginformasikan mengenai arah dan kebijakan yang mengacu pada peraturan RTRW yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam pengembangan wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. 

"Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) mempunyai nilai dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan . Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ditetapkan pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan berusaha yang semestinya disertai dengan penguatan pengendalian tata ruang ,” tandasnya seraya menambahkan, 

" Hal tersebut juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa penyusunan RTRW wilayah Kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan ketentuan sesuai norma ,standar, prosedur dan kriteria Peraturan Menteri, ” demikian Mujiburrahman. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini