Bobol Toko Majikan, Dua Karyawan Bawa Kabur Uang Rp 60 Juta

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA

Dua karyawan Toko FA (19) dan AS (20) digelandang ke Mako Polres Sumbawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Rabu, (10/11/2021). Dua lelaki tersebut tega membobol Toko milik Seven Timbulong di Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas. Akibatnya, korban kehilangan uang tunai senilai Rp 60 juta rupiah. Aksi kedua pemuda tersebut sempat terekam CCTV.

Dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 45.200.000,- dengan rincian 186 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dan 359 Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- , tidak hanya itu polisi juga menyita handphone milik kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut,.

“FA merupakan pekerja di toko milik korban dan AD sebelumnya juga pernah bekerja di toko tersebut namun telah diberhentikan, Dari percakapan keduanya via whatsapp AD yang mengajak FA untuk melancarkan aksi.’ bebernya.

Kedua pelaku, sambung Kasi Humas, melakukan aksinya membobol toko korban pukul 02.00 wita dini hari Rabu (10/11), pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat sore hari dan melapor. Kemudian pelaku berhasil diamankan pukul 21.00 wita. 

"Saat penangkapan kami di bantu oleh anggota intel Kodim 1607 Sumbawa. Dari Rp. 60.000.000,- uang yang dicuri tersisa Rp 45.200.000, Menurut pengakuan keduanya 14.800.000,- telah digunakan untuk berfoya-foya," tukasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini