Barang Bukti Milaran Rupiah Dimusnahkan Kejaksaan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sejumlah Barang Bukti (BB) hasil sitaan negara senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar dimusnahkan aparat Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (02/11/2021).

BB tersebut berasal dari 139 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2021.


Pemusnahan BB narkoba, berupa sabu, ganja, ekstasi dan tramadol senilai Rp 1,5 miliar itu, ditandai pemblenderam dan pembakaranf barang haram tersebut oleh Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH,M.Hum dilanjutkan secara bergantian oleh Bupati Sumbawa diwakili Drs Zainal Abidin Staf ahli,  Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Toni Widjaya SH MH,  Dandim 1607/Sumbawa diwakili Kasdim Mayor (TNI)  Nuruddin, Kapolres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Christofel STK,  Kepala BNN Sumbawa Fery Priyanto, Kasat Pol PP H. Sahabuddin S. Sos M.Si, pimpinan Dinas Instansi Vertikal,  tokoh agama dan para wartawan media massa cetak, elektronik dan Online di daerah ini.

Kajari Sumbawa, Dr Adung Sutranggono SH M.Hum didampingi Kasi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dan Kasi P3BR Fajrin Nurmansyah SH MH dalam konferensi Persnya menyatakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini dilakukan,  karena perkara tindak pidananya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan, 

"Hal ini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan didalam UU Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan," terang Kajari.

Sementara itu, Bupati Sumbawa diwakili Staf Ahli Drs Zainal Abidin dalam kata sambutannya menyatakan dengan masih maraknya kasus narkoba yang terjadi didaerah ini,  maka tentu ini menjadi tugas bersama untuk melakukan dan meningkatkan kegiatan sosialisasi secara masif.

" Tidak saja menjadi tugas BNN dan Aparat Penegak Hukum (APH) saja,  tetapi menjadi tugas kita bersama berbagai elemen masyarakat," ujarnya. 

Adapun barang bukti dari 139 perjara yang dimusnahkan diantaranya, narkotika 79 perkara dengan BB sabu 1.023,32 Gram,  ganja 3 perkara dengan BB 132,424 gram,  Extacy 1 perkara sebanyak 40 biji berat 12,53 gram,  Tramadol 1 perkara sebanyak 108 biji, Handphone sebanyak 56 buah,  dua mesin Compresor dan Senjata tajam sebanyak 34 buah,  senjata api rakitan 3 buah serta minuman keras 258 botol.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini