Soal Lahan Kantor Samsat, Advokat Surahman Kembali Somasi Gubernur NTB

Sebarkan:
Advokat Surahman MD, SH.MH(Kiri( saat menyerahkan Somasi Kedua ke Staf Ahli Gubernur NTB, Senin (04/10/2021)
Mataram, KA.

Persoalan lahan Kantor Pelayanan Samsat Sumbawa Besar bakal berujung ke proses hukum Pidana. Pasalnya, hingga saat ini somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum pemilik lahan baru baru ini belum juga mendapat respon dari Gubernur NTB.

Karenanya, untuk kedua kalinya Advokat Surahman selaku Kuasa Hukum Ahli Waris lahan Samsat melayangkan Surat Somasi kepada orang nomor satu di NTB tersebut.

Surat Somasi ke-2 diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH, MH, didampingi oleh para Advokat yang tergabung dalam SS & PARTNER yang berkantor tidak jauh dari kantor Samsat Sumbawa tersebut, diterima langsung oleh Staf Ahli Gubernur NTB, di Mataram, Senin (4/10/2021).

Menurut Surahman, sapaan akrab Advokat muda yang lagi naik daun ini saat jumpa Pers,  upaya somasi ke dua kali ini murni dilakukannya karna tidak ada tanggapan atau respon baik dari Pihak Pemprov NTB ataupun dari Pemda Sumbawa sendiri, 

"Karena kami  diabaikan oleh para pemangku kebijakan, sehingga Somasi kedua terpaksa kami layangkan," ungkapnya.

Terkait persoalan hukum atas kepemilikan objek lahan yang ditempati oleh Pemerintah provinsi NTB dan diperuntukan untuk kantor pelayanan Samsat Sumbawa tersebut, Surahman menegaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi  bukti kuat atas kepemilikan yang sah dimata hukum. Bahkan saat ini ada kejanggalan bagi pihaknya atas bukti yang menjadi dasar berdirinya kantor pelayanan Samsat Sumbawa tersebut.

Sehingga terindikasi bermuatan fiktif serta adanya persengkokolan yang bermuara kepada indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi atas peralihan lahan milik kliennya tersebut.

"Hal ini akan kami buktikan Minggu depan dengan memproses Pidana  para pelaku pengadaan tanah atas peralihan yang telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini," cetus Surahman.

Sementara itu, ungkap Surahman, pihaknya mengantongi bukti kuat terhadap kepemilikan Obyek/tanah tersebut yakni  dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  nomor 2384 dengan luas 820 M2 atas nama H. Maksud, tahun 2002, ini murni atas pemecahan Sertifikat Hak Milik induk (SHM awal).

Hingga saat ini, sambungnya, Sertifikat Hak Milik dimaksud masih merupakan produk hukum yang sah dan jelas serta tidak sedang dalam sengketa di lembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Sedangkan semua alat bukti yang dimiliki oleh pemerintah saat ini, menurut Surahman,  setelah pihaknya melakukan analisa dan kajian yang mendalam dapat disimpulkan bahwa terhadap bukti tersebut telah terjadinya peralihan dengan unsur melawan hukum.

Hal itu, sudah jelas-jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku, sehingga dengan adanya perbuatan tersebut maka konsekuensinya harus diproses secara hukum.

"Terutama indikasi pidananya sangat kelihatan, dan terkait dengan beberapa oknum yang telah melakukan persengkokolan tersebut kami baru mengantongi nama-namanya, insha Allah Minggu depan  kami akan mengekspose serta melaporkan unsur pidananya ke Aparat Penegak Hukum," tegasnya.

Surahman menambahkan, Somasi kedua selain ditujukan kepada Gubernur NTB juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Kantor Aset Provinsi NTB, Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa, Kepala Unit Samsat Sumbawa dan Kepala BPN Sumbawa.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini