Kurang dari 4 Jam, Terduga Pembunuhan di Lunyuk Diringkus Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar , KA.

Aparat Polres Sumbawa akhirnya berhasil meringkus FR (25) asal Desa Lunyuk Rea, Jumat malam (09/10/2021), setelah sebelumnya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Penganiayaan tersebut terjadi di kedai milik korban tepatnya di Dusun Nusa Bakti Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk. Sebelum diringkus FR sempat melarikan diri namun sayang usahanya sia-sia, Kurang dari 4 Jam Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil mengendus keberadaan FR.


Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sumbawa membenarkan keberhasilan jajarannya tersebut. 

Peristiwa tragis itu, beber Kapolres,  berawal dari kedatangan pelaku bersama teman-temannya ke kedai kopi milik korban Haji Abu (55). 

Saat bertemu dengan pacar baru dari mantan pelaku sehingga timbul api cemburu kemudian akhirnya terjadi keributan, Haji Abu selaku pemilik kedai mencoba untuk melerai.

Namun pelaku tidak terima lalu meminta temannya untuk mengambil parang, setelah mendapatkan parang pelaku langsung menyerang korban sehingga korban mengalami 2 luka serius yaitu di bagian leher dan tangan.

“Penganiayaan terjadi pukul 21.00 wita, Setelah melakukan penganiayaan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diringkus oleh Tim Puma pada pukul 00.30 Wita," imbuh Kapolres.

Korban sempat dilarikan ke Puskesma Lunyuk, meski  sempat mendapatkan perawatan  medis namun nyawa korban tidak tertolong. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini