Soal Usulan PAW, Kuasa Hukum Partai Berkarya Somasi Ketua DPRD

Sebarkan:
Advokat Surahman MD SH MH dan Ketua DPC Partai Berkarya Sumbawa M Tayeb.(foto dok KA)  

Sumbawa Besar, KA.

Kuasa Hukum DPW Partai Berkarya NTB, Surahman MD SH MH, melayangkan surat somasi kepada Ketua DPRD Sumbawa menyusul belum ditanggapinya usulan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum anggota DPRD Sumbawa yang ditujukan ke lembaga legislatif tersebut belum lama ini.

“Kami akan melayangkan surat somasi ke Ketua DPRD Sumbawa besok karena surat usulan PAW anggota Dewan dari DPW Partai Berkarya yang kami serahkan lebih dari sepekan belum  juga mendapat respon,” ungkap Surahman MD SH MH, kepada awak media, saat Jumpa Pers di Kantornya Advokat AS & Partners di Jalan Bungur No.19 Sumbawa, Rabu malam (22/09/2021).

Padahal, sambung Surahman yang juga Kuasa Hukum DPC Partai Berkarya Sumbawa ini, surat Ketua DPW Partai Berkarya NTB yakni Agus Karmawan SH terkait usulan PAW terhadap Hasanuddin, anggota DPRD Sumbawa sudah dilayangkan kepada Ketua DPRD Sumbawa seminggu lalu. Usulan PAW menyusul telah diberhentikannya  Hasanuddin SE, anggota DPRD Sumbawa itu baik sebagai kader maupun anggota Partai Berkarya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 45/DPW Partai Berkarya/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Berkarya NTB versi Hutomo Mandala Putra yakni H. Darmawan. 

Bukan hanya itu, Ketua DPW Partai Berkarya NTB versi Muchdi PR, yakni Agus Karmawan SH,  juga telah menerbitkan surat pemberhentian terhadap oknum anggota DPRD Sumbawa tersebut dan diusulkan untuk di PAW sesuai surat DPW Partai Berkarya NTB, Nomor SK-PAW.012/DPW/Partai Berkarya/ NTB/IX/2021 tertanggal 2 September 2021 lalu.   

“Seharusnya sesuai amanat undang undang surat usulan PAW tersebut harus sudah ditanggapi, paling lambat selama 7 hari harus sudah ada jawaban,” ungkap Man, sapaan akrab Advokat muda ini.

Namun karena sesuatu dan lain hal, sebut Man, yakni adanya komunikasi antara Ketua DPRD Sumbawa dengan dirinya selaku Kuasa Hukum DPW Partai Berkarya NTB dan DPK Partai Berkarya Sumbawa, bahwa Ketua DPRD meminta untuk berkonsultasi dan berkordinasi dengan Biro Hukum Pemprov NTB dan sejumlah lembaga hukum lainnya terkait persoalan tersebut.

“Namun persoalan ini bukan semata mata yang terkuak begitu aja, kenapa DPW berani melakukan pemecatan terhadap oknum anggota Dewan tersebut, karena pertama yang bersangkutan selama ini tidak ada kontribusi terhadap partai dan kedua yang bersangkutan telah melaksanakan sejenis kongres luar biasa yang tidak diatur dalam AD/ART partai,” tukasnya.

Bahkan, sambung Man,  sebelum diberhentikan oleh DPW  Partai Berkarya NTB, ternyata oknum anggota Dewan tersebut sudah dipecat oleh DPW Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra (HMP)  tanggal 7 Juli 2021 lalu. Begitu juga oleh kubu DPW  Partai Berkarya NTB bersi Muchdi PR yang bersangkutan juga sudah diberhentikan.

“Dia sudah diberhentikan sebagai kader dan anggota Partai Berkarya baik dari Kubu HMP maupun Muchdi PR, sehingga yang bersangkutan saat ini berdiri tanpa ada payung hukum yang jelas maupun partai pengusung lagi,” tegas Man.

Soal peryataan oknum anggota Dewan tersebut seperti dilansir di salah satu media yang mengatakan bahwa dia berada di kubu HMP, menurut Man, pernyataan tersebut merupakan sebuah bentuk pembodohan publik. 

“Sebab dia sudah diberhentikan oleh pengurus Partai Berkarya baik kubu dari HMP maupun kubu Muchdi PR,” ungkap Man.

Lucunya lagi, sambung Man, yang bersangkutan mendalilkan masih terjadi sengketa di tingkat Mahkamah Agung (MA). Sementara proses hukum  tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan oknum anggota Dewan tersebut.

“Karena dia bukan lagi anggota dan kader Partai Berkarya baik versi HMP maupun Muchdi PR,” timpalnya.

Begitu juga, sambung Man, surat yang dilayangkan ke DPRD Sumbawa, KPU Sumbawa dan Kesbangpoldagri Sumbawa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus sekaligus ketua DPC yang ditunjuk berdasarkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dari Partai Berkarya.

“Yang jadi pertanyaan SK Plt dari Partai Berkarya yang mana? Wong dia sudah dipecat oleh dua versi, baik kubu HMP maupun Muhcdi PR. Jadi kekuatan hukum terhadap SK Plt tersebut tidak ada sama sekali karena tidak diakui oleh pemerintah dan Negara serta tidak didelegasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” terangnya.

Sejauh ini, diakuinya, ia sudah berkordinasi dengan pihak KPU RI maupun KPU di Kabupaten/kota, bahwa mereka tetap mengacu kepada SK Kementerian Hukum dan HAM sampai SK tersebut belum dicabut. 

“Jadi yang diakui oleh pemerintah sampai detik ini adalah kubu Muchdi PR.  Jadi versi Muchdi PR inilah yang sah secara hukum, apakah kita membentuk partai tanpa pendelegasian pemerintah, tanpa pendelegasian secara hukum itu sangat keliru,” tegas Man.

Apalagi, sambunnya, dia telah menggunakan SK pengurus versi Plt tersebut  ke DPRD, KPU dan Kesbangpoldagri Sumbawa, maka hal itu sudah masuk ke ranah hukum pidana. 

“Kerananya, dalam waktu dekat ini, saya selaku kuasa hukum DPW maupun DPC Partai Berkarya siap melaporkan dan memproses pidana oknum anggota Dewan tersebut, kerena telah membuat keterangan palsu dengan menerbitkan SK berdasarkan Plt yang tidak diakui oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM sebagai lembaga tertinggi negara terkait partai politik,”  cetusnya.

Terkait tanggapan Ketua DPRD Sumbawa, sambung Man, ia selaku Kuasa Hukum DPW Partai Berkarya NTB dan DPC Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa akan melayangkan surat somasi kepada Ketua DPRD Sumbawa agar melaksanakan tugas sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku di negeri ini.

“Jangan sampai menempuh opsi opsi yang tidak berdasarkan aturan yang berlaku, karena ini sudah terang benderang. Kalaupun ingin memback up oknum anggota Dewan tersebut tidak ada dasar dan tidak ada payung hukum karena dia sudah dipecat dan dicabut keanggotaannya oleh Partai Berkarya. Dalam surat somasi besok juga kami lampirkan SK Pemecatan dia baik dari versi HMP maupun Muchdi PR. Sehingga Ketua DPRD tahu fakta hukum yang terjadi, bukan alasan pembodohan dari oknum anggota Dewan tersebut,” tukasnya.

Karenanya, ia meminta kepada Ketua DPRD Sumbawa untuk segera memproses usulan PAW tersebut tanpa alas apapun, karena secara hukum maupun perundang-undangan yang berlaku, oknum anggota Dewan tersebut  sudah tidak berhak lagi menjadi anggota Dewan mewakili Partai Berkarya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa, M Tayeb, menambahkan, sebagai bukti legalitas kepengurusan Partai Berkarya versi Muchdi PR yang diakui oleh negara, dimana Muchdi PR masuk dalam simpul KPU sampai hari dan belum dicabut. Selain itu, adapun yang mengatasnamakan dirinya sebagai Mahkamah Partai itupun belum ada legalitasnya karena satu surat dari Kemenkum HAM itu masih terdaftar oknum tersebut dalam susunan kepengurusan yang diakui oleh Kemenkum HAM. 

“Karena itu kami minta kepada Ketua DPRD untuk segera memproses usulan PAW tersebut sesuai aturan yang berlaku dan AD/ART Partai Berkarya,” pungkas Rambo, sapaan akrabnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini