Soal Usulan PAW, Advokat Surahman Apresiasi Respon Cepat Ketua DPRD

Sebarkan:
Kuasa Hukum DPW Partai Berkarya NTB, Surahman MD SH MH.(Foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.

Kuasa Hukum DPW Partai Berkarya NTB, Surahman MD SH MH,  mengapresiasi respon cepat Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq dalam menanggapi surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum anggota DPRD Sumbawa yang ditujukan ke lembaga legislatif tersebut belum lama ini.

“Alhamdulilah surat usulan PAW anggota DPRD Sumbawa saudara Hasanuddin SE yang kami layangkan belum lama ini sudah mendapat respon dari Ketua Dewan. Kami sangat mengapresiasi respon cepat pak Ketua Dewan,” ungkap Surahman MD SH MH, kepada awak media, saat Jumpa Pers di Kantornya, Advokat SS & Partners di Jalan Bungur No.19 Sumbawa, Jumat petang (24/09/2021).

Surat Ketua DPRD Sumbawa Nomor 179/117/DPRD/IX/2021 tentang Persyaratan PAW itu, menurut Man, sapaan akrab, advokat muda ini, sangat tepat dan sesuai dengan amanat perundang undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 Tentang Partai Politik sebagaimana telah diturunkan menjadi sebuah Tata Tertib Dewan, yakni merujuk pada pasal 113.

“Dimana dalam pasal tersebut disebutkan ada beberapa hal tentang persyaratan bagi anggota DPRD baik dalam rangka untuk pencalonan atau pengganti untuk melengkapi sejumlah dokumen penting. Disitu disebutkan ada 6 item penting dari Ketua DPRD. Surat Ketua Dewan tersebut sangat bijak dan positif karena benar benar mengacu pada aturan hukum yang ada, meski sedikit terlambat karena Dewan ada dua versi kepengurusan Partai Berkarya dari pusat hingga kabupaten/kota yakni kubu Hutomo Mandala Putra (HMP) dan kubu Muchdi PR. Setelah kita telusuri secara intens ke DPW ternyata yang bersangkutan sudah terlebih dahulu diberhentikan atau dicabut kartu anggotanya dari kubu HMP,” terang Man. 

Jadi, sambungnya, oknum anggota DPRD Sumbawa telah diberhentikan baik sebagai kader maupun anggota Partai Berkarya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 45/DPW Partai Berkarya/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Berkarya NTB versi Hutomo Mandala Putra yakni H. Darmawan. 

Selain itu, Ketua DPW Partai Berkarya NTB versi Muchdi PR, yakni Agus Karmawan SH,  juga telah menerbitkan surat pemberhentian terhadap oknum anggota DPRD Sumbawa tersebut dan diusulkan untuk di PAW sesuai surat DPW Partai Berkarya NTB, Nomor SK-PAW.012/DPW/Partai Berkarya/ NTB/IX/2021 tertanggal 2 September 2021 lalu.   

“Sebelum diberhentikan oleh DPW  Partai Berkarya NTB, ternyata oknum anggota Dewan tersebut sudah diberhentikan oleh DPW Partai Berkarya versi HMP  tanggal 7 Juli 2021 lalu. Begitu juga oleh kubu DPW  Partai Berkarya NTB bersi Muchdi PR yang bersangkutan juga sudah diberhentikan.

“Dia sudah diberhentikan sebagai kader dan anggota Partai Berkarya baik dari Kubu HMP maupun Muchdi PR, sehingga yang bersangkutan saat ini berdiri tanpa ada payung hukum yang jelas maupun partai pengusung lagi. Pernyataan oknum anggota Dewan tersebut seperti dilansir di salah satu media yang mengatakan bahwa dia berada di kubu HMP, pernyataan tersebut merupakan bentuk pembodohan public,” tandasnya.

Apalagi, sambungnya, dia telah menggunakan SK pengurus versi Plt ke DPRD, KPU dan Kesbangpoldagri Sumbawa, maka hal itu sudah masuk ke ranah hukum pidana. 

“Kerananya saya selaku kuasa hukum DPW Partai Berkarya NTB dan DPC Partai Berkarya akan berkordinasi dengan Ketua DPW dan Ketua DPC upaya hukum apa yang akan kami lakukan nanti terkait indikasi pengunaan SK Plt yang tidak diakui oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM,”  cetusnya.

Ia kembali meluruskan persepsi yang menyebutkan bahwa ditubuh Partai berkarya ada dua kubu  yakni HMP dan Muchdi PR. Hal itu sangat keliru, karena sampai saat ini yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan Partai Berkarya Muchdi PR sebagai Ketua Umum dan Badarudin Adipincunang sebagai Sekretaris. Kepengurusan tersebut masih sah dan diakui oleh pemerintah berdasarkan SK Kemenkum HAM dan juga oleh KPU, dimana SK tersebut belum dicabut hingga detik ini.

Man juga menegaskan, bahwa Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi PR tidak sedang dalam sengketa apapun, baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Namun yang terjadi saat ini adalah sengketa antara kubu HMP dengan Kemenkum HAM sehingga tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi PR. 

“Insyallah besok lusa kami akan mengurus semua persyaratan PAW sebagaimana diamanatkan oleh Ketua DPRD supaya kita tertib administrasi dan berjalan sesuai koridor hukum, mulai dari kelengkapan persyaratan 1 sampai 6, untuk menindaklanjuti surat yang kami usulkan, yakni pertama surat pemberhentian oknum anggota Dewan tersebut, baik dari kubu HMP  dan kubu Muchdi PR. Secara otomatis yang bersangkutan bukan siapa siapa lagi, insyallah besok Ketua DPW akan menjemput surat tersebut ke DPP sebagai salah satu kelengkapan administrasi yang diminta oleh pimpinan DPRD sebagaimana amanat UU,” pungkas Man.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumbawa Hasanuddin SE, kepada awak media, mempersilahkan adanya  usulan PAW terhadap dirinya itu. Namun perlu diingat semua itu harus sesuai dengan aturan yang ada. Karena Partai Berkarya masih dalam proses.

“Silakan saja. Karena partai ini masih dalam proses. Sementara Tomi Suharto kan sudah menang dan harus kita tunggu prosesnya,”ungkapnya. 

Menurutnya, jika ingin melakukan PAW  tidak segampang itu. Sebab, segala sesuatunya harus ada prosedurnya. 

“Karena harus ada penetapan dan keputusannya dari Mahkamah Partai. Apalagi  mahkamah partai itu telah memecat Muchdi PR, sebagaimana Penetapan Mahkamah Partai Berkarya nomor 003/A/MP.PBK/VII/2021,” tegasnya.

Dimana pada poin B menyebutkan bahwa Mahkamah Partai Berkarya telah menetapkan putusan mahkamah partai nomor 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 tertanggal 7 juni tentang pemberhentian Muchdi PR sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

“Sehingga mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan Ketua Umum Partai Berkarya,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini