Sumbawa Besar, KA.
Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH menyatakan dalam waktu dekat ini Dewan akan segera mengambil sikap menyusul surat yang dilayangkan empat Advokat yakni, Surahman MD SH MH, Sobaruddin SH, Sudirman SH dan Muhammad Yusuf Pribadi SH selaku kuasa hukum pelapor/korban pencemaran nama baik atas nama Sudirman SIP (Mantan Calon Wakil Bupati Sumbawa) ke DPRD Sumbawa tertanggal 25 Agustus 2021 lalu.
Surat yang juga ditembuskan dengan tembusan s kepada Bupati Sumbawa, Ketua DPD II Partai Golkar Sumbawa, Gubernur NTB dan Ketua DPD I Partai Golkar NTB di Mataram, dengan inti surat meminta agar lelaki GHC (31) oknum anggota DPRD Sumbawa dari Partai Golkar itu dapat dilakukan pemberhentian sementara atau diberhentikan sebagai anggota Dewan, menyusul putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang telah menjatuhkan hukuman pidana selama 3 (tiga) bulan penjara disertai denda sebesar Rp 500 Juta Subsider 1 (satu) bulan kurungan, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik dengan melanggar UU ITE.
Rafiq sapaan akrab Ketua DPRD Sumbawa low profil, membenarkan telah menerima surat dari empat Advokat selaku Kuasa Hukum dari pelapor tersebut.
Surat tersebut sudah tercatat di dalam register Kesekretariatan Dewan, yang intinya meminta agar oknum anggota Dewan GHC dinon-aktifkan atau diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Sumbawa.
Bahkan terkait putusan pidana atas kasus ITE yang membelit GHC telah diperoleh, saat ini baik tim Jaksa maupun GHC sama-sama tidak menerima putusan Pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB, sehingga kasusnya masih dalam proses banding.
Karena masih proses hukum banding, kata Rafiq, maka dari sisi hukum vonis pidana yang telah dijatuhkan terhadap GHC pada tingkat peradilan pertama itu secara otomatis belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach).
Karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian terkait surat yang masuk dari Advocat Surachman dkk itu, pihaknya elaku pimpinan Dewan tentu akan menjawabnya secara tertulis.
“Soal surat Advocat Surahman dkk tersebut, tentu akan segera disikapi dan dijawab secara tertulis oleh Dewan. Sebelum kami jawab, maka hari ini kami ke Mataram untuk berkonsutasi dengan Biro Hukum Pemprov NTB maupun pihak terkait lainnya, baik itu menyangkut soal oknum anggota Dewan GHC maupun soal sengketa partai Berkarya," ungkap Ketua DPC PDIP Sumbawa ini.
Jika semua urusan rampung besok, lanjut Rafiq, sepulangnya dari Mataram, pihaknya akan menggelar rapat khusus Pimpinan Dewan bersama Badan Kehormatan (BK) Dewan untuk membahas dan melakukan kajian serta telaah yang mendalam.
"Hasil rapat inilah nanti akan dituangkan dalam surat jawaban Dewan sebagai jawaban atas surat khusus yang dilayangkan oleh Advocat Surachman dkk tersebut, kita tunggu saja nanti," pungkasnya.(KA-04)