Sasar Sejumlah Kios dan Rumah, Satpol PP Kembali Sita Ratusan Botol Miras

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Setelah di Kecamatan  Labuhan Badas, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa kembali menyita ratusan botol dan puluhan jerigen minuman keras di tiga titik di Kabupaten Sumbawa, Rabu malam (29/09/2021).


Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si,. melalui Kasi Ops, Mukhtamarwan, S.Pt,. dalam keterangan Persnya, menjelaskan, personil  Satpol PP  berhasil mengamankan ratusan botol dan puluhan jerigen minuman keras  dalam giat patroli pukul 21.00 hingga 22.00 Wita Rabu malam.

Tim Patroli menyasar  sejumlah lokasi yakni, di Jalan Baru Kelurahan Uma Sima, Kebayan Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa serta Dusun Sering dan Desa Nijang Kecamatan Untir Iwis.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa dibeberapa wilayah dalam kota Sumbawa dan Untir Iwis  banyak penjual miras. Tim pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan benar menemukan ratusan botol miras berupa arak, tuak, anggur merah dan bir,”  terangnya.

Setelah penggeledahan dibeberapa rumah dan kios tersebut, sambungnya,  ratusan botol miras dan sejumlah barang bukti lainnya langsung diamankan di Kantor Satpol PP Sumbawa.

Adapun Barang Bukti yang diamankan SatPol PP setelah melakukan penggeledahan di jalan baru sebanyak 3 titik, Kebayan 1 titik, Nijang 2 titik, Sering. Petugas mengamankan dan menyita bir putih sebanyak 81 Botol, bir hitam 24 botol, arak 3 jeringen (ukuran 35 liter) full , 1 jeringen tidak full (setengah), 4 Botol arak ukuran 600ml, jeringen kosong 8 buah, selang hisap 1 buah, Tuak 13 botol kapasitas 1600ml, anggur merah 18 botol.

Selanjutnya BB diserahkan ke penyidik Satpol PP. Nantinya, penyidik juga akan memanggil pemilik miras untuk diproses lebih lanjut.

“Para pemilik ini telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2015 tentang peredaran minuman keras. Nantinya PPNS Pol PP yang akan memprosesnya,” pungkasnya.(KA-04)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini