Miliki 10 Poket Sabu, Opik Dibekuk Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu  Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 08.00 WITA, di rumah milik pelaku berinisial SF alias Opik (45) Dusun Lape Bawa Desa Lape Kecamatan Lape Sumbawa.

Sejumlah Barang Bukti berhasil diamankan diantaranya, 7 poket sabu  dengan bruto 7,23 gram, 3 poket kecil  sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 1 bong, 2 klip obat transparan, 1 korek gas , 1 buah pipa kaca, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet, 1 buah hp vivo, dan uang tunai Rp. 3.000.000,-

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Masdidin SH membenarkan peristiwa tersebut.

Penangkapan tersebut,ungkap Iptu Masdidin, berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga Opik sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba.

“Berdasarkan infomasi tersebut, kami langsung memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 08.00 WITA yang dipimpin oleh Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto SH bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT,"terang Iptu Masdidin.

Saat dilakukan penggeledahan badan, sambung Kasat Resnarkoba, tidak ditemukan Narkotika. namun setelah dilakukan penggeledahan di kamar terduga , ditemukan 7 poket Narkotika jenis sabu dan juga ditemukan di dalam tas pinggang yang digantung di dalam kamar sebanyak 3 poket Narkotika jenis sabu di dalam dompetnya. begitu juga dengan bukti lainnya ditemukan di kamar rumah terduga pelaku.

"Terduga pelaku  mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya di hadapan saksi-saksi, "ungkap Iptu Masdidin.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lejih lanjut.(KA-04)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini