Kejaksaan Agung Sita Aset Terdakwa Kasus PT ASABRI di Kawasan Samota

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kejaksaan Agung RI didampingi Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan penyitaan aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri Teddy Tjokro Sapoetro di kawasan Samota Sumbawa  Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/09/2021).

Pantauan wartawan media ini. Tim Kejagung didampingi tim Kejari Sumbawa dibawah komando Kasi Intelijen Kejari Sumbaawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dan Kasi Pidsus Reza Safetsila Yusa SH sekitar pukul 12.30 WITA  berangkat menuju kawasan Samota Kelurahan Brang Biji Sumbawa. Setibanya lokasi, tim Kejagung langsung memasang plang Penyitaan diatas lahan seluas  9.978 meter persegi tidak jauh dari Jembatan Samota tersebuti.

Ketika dikonfirmasi media ini, baik Tim Kejagung maupun Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa enggan berkomentar.

"Maaf mas, nanti silahkan konfirmasi ke Kejagung sesuai perintah pimpinan kami," ujar A A Putu Juniartana Putra SH, Kasi Intel Kejari Sumbawa singkat

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan tiga tim dari Kejaksaan Agung datang langsung NTB untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus Asabri. Mereka menyambangi Pulau Lombok dan Sumbawa yang diduga menjadi lokasi aset milik Benny Tjokro.

"Jadi ada beberapa titik yang dicek. Ada yang di Mataram dan ada yang di Sumbawa," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (30/9).

Dedi melanjutkan aset di Sumbawa berupa lahan seluas 297,2 hektar dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Objek yang ditaksir bernilai Rp 30 miliar itu dimiliki oleh Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita lahan yang diproyeksikan untuk kawasan perumahan itu pada Mei 2021. Penyitaannya telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No:194/Pen.Pid/2021/ PN.Sbw tertanggal 18 Mei 2021.

Kemudian untuk penelusuran aset di Kota Mataram, berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pusat perbelanjaan yang kini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berkaitan aset milik PT Bliss Property Indonesia Tbk. Emiten berkode POSA itu merupakan induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center.

Aset milik POSA tersebut berada di atas lahan 4,8 hektar milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat). Dari prospektus POSA, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik lima juta lembar saham yang nilainya Rp 500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham.

Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana pada April 2019, senilai Rp150 per lembar saham. Permodalan POSA ini diketahui berasal dari PT Bintang Baja Hitam dengan kepemilikan 79,67 persen saham, PT BS Investasi Pratama sebanyak 0,0001 persen saham dan masyarakat sebesar 20,2650 persen saham.

Selanjutnya, POSA menggunakan 79% saham dari dana hasil penawaran umum perdana untuk pembuatan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung dan peralatan, dan atau membayar kewajiban berkaitan dengan kegiatan perseroan.

Dari 79% tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan penelusuran aset ini dalam rangka pemulihan kerugian negara senilai Rp 23 triliun. Kewenangannya langsung berada di bawah Kejagung RI. Pihaknya hanya mendukung kegiatan selama di wilayah hukum Kejati NTB.

Seperti diketahui,  Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Antara lain eks Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W. Siregar dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Berikutnya, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini