Geledah Rumah di Pernang, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.

Pelaku berinisial DI (49) diringkus di rumahnya di Dusun Pernang Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, Kamis (23/09/21) pukul 06.00 wita.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH. MH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos, membenarkan peristiwa tersebut.

Penangkapan pelaku, ungkap Kasi Humas, bermula anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.

“Mendapatkan informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui memang benar bahwa di rumah pelaku kerang dijadikan tempat transaski dan pesta narkoba," ungkap Kasi Humas.

Selanjutnya, kata Kasi Humas,  saat Anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 1 poket kecil di luar pagar rumah yang sengaja di buang pelaku dan 1 poket besar d temukan di dalam selokan diteras rumah pelaku.

 Dari penangkapan tersebut Sat Resnarkoba berhasil mengumpulkan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,94 gram, 1 poket kecil narkotika jenis sabu yang sudah cair dengan berat bruto 0,64 gram, 2 lembar tisu, 1 buah plastik kresek, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah dompet warna coklat serta uang tunai Rp. 1.400.000,-

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sabu yang sempat dibuang pelaku. saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” terang Kasi Humas.

Saat  ini, kata Kasi Humas, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini