Diduga Langgar Jam Operasional, Polisi Panggil Pemilik Tempat Hiburan Malam

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Personel Satreskrim Polres Sumbawa menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, Jumat malam (17/09/2021).

Razia kali digelar dalam upaya penegakan aturan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kabupaten Sumbawa.


Giat yang dipimpin langsung  Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Akmal Novian Reza S.IK  itu, menyasar tempat hiburan malam khususnya tempat karaoke di seputaran Kota Sumbawa.

Dalam giat tersebut, Petugas Kepolisian melakukan pengecekan surat izin usaha , mendata  pemilik usaha, melakukan pengecekan identitas dan melakukan penggeledahan terhadap para tamu dan juga pekerja ( partner song).

Kasat Reskrim saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penertiban dan penindakan tempat hiburan malam, cafe remang-remang, minuman keras, serta tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Sumbawa.

“Kami melakukan penyisiran dan pemeriksaan ruangan serta pemeriksaan kepada karyawan maupun pengunjung, termasuk barang bawaan dan identitas diri," ungkapnya.

Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan  kegiatan lain maupun hal yang muncurigakan. Namun tetap memberikan himbauan terkait jam malam selama masa penerapan PPKM.

"Dalam kegiatan tersebut,  ditemukan masih banyak tempat hiburan yang beroperasi melewati batas waktu aturan PPKM. Karenanya,  para pemilik usaha kami panggil untuk dimintai keterangannya," pungkasnya.(KA-04)


(Hm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini