Sumbawa Besar, KA.
Personil gabungan dibawah kordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19, Jumat malam (02/07/2021).
Operasi yustisi yang melibatkan anggota Danpom, TNI, Polres Sumbawa, Satpol PP serta pemerintah kecamatan setempat tersebut berlangsung pukul 19.30 wita dan berakhir pukul 03.00 wita dini hari.
Operasi yustisi Penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 tersebut menyasar dan melakukan penertiban sejulah kafe di Kecamatan Buer dan Alas Barat.
Dengan harapan agar masyarakat dalam hal ini pelaku usaha dapat mengingat akan pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Tana Samawa tercinta ini.
Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin, dalam keterangan Persnya, menyebutkan, giat operasi yustisi prokes kali ini menyasar sejumlah kafe di Kecamatan Buer dan Alas Barat, terutama bagi pelaku/pengelola tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Timgab menyasar dan melakukan penertiban sejumlah kafe di Buer dan Alas Barat. Petugas tidak mendapati kafe di wilayah tersebut beroperasi,” ungkapnya.
Dijelaskan, giat tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum yakni Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Serta Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Giat operasi tersebut digelar untuk mengetahui tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa. Selain untuk tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa.(KA/**)