Mejelis Hakim Vonis Bebas Bos Trading Forex

Sebarkan:
Saksi korban Siti Mylanie Lubis saat memberikan kesaksoian di PN Sumbawa.(Foto KA(

Sumbawa Besar, KA.

TY (39), terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 23 miliar, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin (12/07/2021), kemarin.

Vonis majelis hakim diketuai Dwiyantoro SH dengan hakim anggota Lucki Eko Adrianto SH MH dan I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH itu, jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rika Ekayanti SH MH dan Fera Yuanika SH, yang menuntut  bos trader investasi Forex  tersebut dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memperhatikan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, sejumlah ahli baik yang diajukan oleh tim JPU maupun yang diajukan oleh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, serta memperhatikan dakwaan/tuntutan pidana tim JPU maupun pledoi pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dari “Prisma Lawyers” Mataram Advocat Azis Fauzi SH, Muh Arief Syahroni SH MH, Suheflihusnaini Ashady SH MH dan Suhardi SH.

Selain  itu memperhatikan Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersagkutan, maka hakimpun membebaskan terdakwa TY dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa TY dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti dari Penuntut umum berupa barang-barang milik terdakwa seperti mobil dan barang lainnya dikembalikan kepada terdakwa. Termasuk sejumlah dokumen surat dilampirkan dalam berkas perkara dengan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Majelis Hakim mengambil keputusan membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa, Rika Ekayanti SH MH dan Fera Yuanika SH dengan tuntutan pidana terhadap terdakwa TY melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban Siti Melanie Lubis seorang pengusaha asal Jakarta itu sekitar 23 Miliar, namun kenyataannya majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa TY bersama tim kuasa hukumnya menyatakan rasa syukurnya dan menilai putusan hakim sudah tepat dan benar. Sedangkan tim JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Terpisah, Siti Mylanie Lubis yang dihubungi media ini menyatakan, seharusnya majelis hakim tidak boleh  memutuskan onslagh karena dengan adanya tuntutan jaksa yang maksimal 4 tahun. Artinya, sudah ada keyakinan Jaksa bahwa perkara ini murni pidana.

 “Terlalu berani hakim memutus onslagh, maka dari itu saya akan melaporkan hakim-hakim tersebut untuk  diperiksa terhadap putusan mereka,” pungkas Mylanie.(KA-01)

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini