Sumbawa Besar, KA.
Seorang pemuda berinisial AS (23) diringkus Tim Puma Sat Reksrim Polres Sumbawa karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yakni mencuri sebuah meteran listrik di salah satu rumah warga di Dusun Sering Ai Mata, Desa Sering Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Aksi nekat pemuda tersebut, ungkap Sumardi, terjadi Selasa (22/06/2021) sekitar Pukul 20.00 wita.
“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap terduga saat berada di sebuah kos-kosan di Kelurahan Samapuin," terangnya.
Pelaku, sambungnya, melakukan aksinya seorang diri disaat rumah sasaran dalam keadaan kosong dengan cara merusak dan memutus aliran listrik meteran tersebut.
Peristiwa tersebut, berawal ketika korban ditelepon oleh adiknya yang melaporkan bahwa meteran listrik di rumah korban hilang sekitar pukul 09.00 WITA pada 10 Juni 2021.
Mendengar kabar tersebut, korban langsung mengecek ke rumahnya dan menemukan meteran listrik di rumahnya sudah hilang dan melaporkannya ke Polisi.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah meteran listrik, 3 buah obeng, 1 tang, 3 buah kunci dan 1 buah palu.
Berdasarkan introgasi singkat, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di beberapa lokasi diseputaran TKP Desa Sering.
“Sampai saat ini Tim Puma masih mendalami keterangan Pelaku yang telah melakukan pencurian di beberapa tempat di sekitaran Desa Sering," pungkasnya.(KA-04)