Transaksi Sabu di Rumah Pondok, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Dua orang pemuda, RH (27) dan SP (39) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di rumah pondok milik RH Kamis sore (27/5/2021). Keduanya diringkus setelah kedapatan mengantongi Narkotika jenis sabu -sabu.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang sudah geram karena rumah pondok tersebut kerap kali menjadi transaksi barang haram tersebut.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 9 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 8, 38 , 1 buah timbangan digital, 3 bendel klop obat, skop, gunting, korek gas, 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 850.000,-

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

“Penggerebekan di laksanakan sore kemarin, bertempat di rumah pondok milik RH alias Rudok di Dusun Lekong Bawa Desa Lekong Kecamatan Alas Barat," terangnya.

Saat penggeledahan 7 poket sabu-sabu berada di genggaman RH , dan 2 poket sabu-sabu berada di saku celana SP alias Ope. Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut yang di tangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.

"Saat ini kami terus mendalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut," pungkasnya.(KA-04)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini