Satgas Pamtas Sektor Timur Terima Penyerahan Dua Unit Senpi dari Warga

Sebarkan:

Belu NTT, KA.

Upaya pendekatan dan pembinaan teritorial yang dilakukan personel pos jajaran Satgas Pamtas RI - RDTL sektor timur di wilayah perbatasan membuahkan hasil. Dua unit senjata api jenis Springfield berhasil diamankan personel Kipur II pada hari dan tempat yang berbeda.


Hal tersebut dikatakan Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku komandan Satgas Pamtas RI – RDTL sektor timur di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Sabtu (29/5/2021).

Kedua senjata api tersebut, menurut Bayu Sigit, diperoleh dari mantan milisi Timor Leste yang diserahkan secara suka rela oleh RK (56) warga desa Maumutin kepada pos Turiscain dan AA (45) warga desa Asumanu kepada personel pos Asumanu.

“Kebetulan hari Jumat kemarin Danpos Turiscain (Serka Sigit Roniwan) bersama anggota membantu RK menanam bawang merah yang jauh hari sebelumnya mereka berikan penyuluhan dan setelah sholat Jumat personel pos Kembali untuk membantu RK menanam bawang merah dibelakang rumah. Saat itu mereka dipanggil dan menyerahkan senjata api yang sudah lama dia simpan,” jelasnya.

Berbeda dengan Danpos Asumanu Serma Oktavianus Elfin Bere Mau, sambungnya, personel Pos Asumanu sebelumnya membuat mesin perontok jagung yang sangat simple dan bahannya mudah ditemukan. Mesin ini kemudian diajarkan kepada para petani masyarakat setempat dan bahkan bisa bekerjasama dengan salah satu organisasi masyarakat untuk membantu beberapa unit mesin perontok jagung kepada masyarakat.

“Karena masyarakat merasa terbantu dengan program personel pos ini, salah seorang petani jagung memberikan hadiah kepada personel Pos Asumanu,” cerita Dansatgas.

“Alhamdulillah ini berkat kerja keras seluruh personel pos jajaran untuk berupaya melakukan pendekatan dan pembinaan teritorial sehingga masyarakat secara sadar dan suka rela menyerahkan senjata tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Alumnus Akmil 2003 itu juga menghimbau seluruh masyarakat khususnya yang masih memiliki dan menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat atau personel Satgas secara suka rela, mengingat negara Indonesia mengatur tentang prosedur kepemilikan senjata api yang jika tidak sesuai dengan itu maka sanksi hukumnya sangat berat.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini