Nekat Jual Miras di Bulan Puasa, Polsek Utan Amankan Pemilik Warung

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Aparat Kepolisian Sektor Utan Polres Sumbawa berhasil mengamankan warga  yang diduga menjual minuman keras jenis arak di bulan suci ramadhan, Kamis (29/04/2021) malam.

Dalam kegiatan patroli malam itu, personel Polsek Utan turut menyita barang bukti berupa 1 jerigen ukuran 35 liter dan setengah ember besar minuman keras jenis arak.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP  Sumardi S.Sos, menyebutkan penggerebekan penjual miras tersebut berawal ketika personel piket Polsek Utan yang melaksanakan patroli malam usai Sholat Taraweh guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Utan.

Dalam patroli tersebut petugas kemudian mendapati remaja yang mengganggu warga sekitar atau pengguna jalan dikarenakan remaja tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi miras. 

Setelah diamankan dan diintreogasi singkat, para remaja tersebut mengaku bahwa miras tersebut dibelinya dari sebuah warung yang berada di Desa MotongKecamatan Utan.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergegas menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penggerebekan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti miras jenis arak tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti yang didapat diamankan ke Polsek Utan dan penjualnya diarahkan agar mendatangi Polsek Utanu untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan izin menjual miras tersebut.(KA-03)


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini