Ibu Yang Tega Siram Anak Kandungnya Pakai Air Panas Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan:

Mataram, KA.

Polda NTB akhirnya mengamankan serta menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial  DW sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan fisik Kepada anaknya yang masih berumur 10 tahun. Pelaku melakukan Kekerasan fisik dengan cara menyiram korban menggunakan air Panas,

Kejadian tersebut diketahui setelah nenek korban berinisil (NA) yang juga merupakan ibu kandung DW melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum Polda NTB.

“Berdasarkan laporan dari nenek korban, kemudian tak butuh waktu lama personel Polda NTB langsung disimpan untuk proses pemeriksaan,” jelas Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, M.Si saat jumpa pers di Mapolda NTB.

Polisi mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari beberapa saksi dan bukti yang ditemukan oleh petugas, diketahui bahwa DW telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya.

Dijelaskan, korban berinisial RG masih duduk di bangku kelas 4 SD dan berumur 10 tahun. Korban mengaku bahwa ibunya telah menjambak rambutnya, lalu Kepala RG di benturkan ke tembok. Tak sampai disitu ia juga mengatakan bahwa ia telah disiram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulit RG melepuh dan kemerahan.

Artanto menjelaskan dari pengakuan tersangka, ia melakukan hal itu lantaran kesal anaknya itu tidak mau membuatkan adiknya makanan. Ia pun lalu menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali. Ia juga bersedia mengakui anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos.

Kabidhumas Polda NTB menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut polisi menyebut bahwa tersangka saat melakukan tindakan kekeran itu dalam keadaan sadar atau tidak dalam keadaan jiwa.

“Kondisi kejiwaan pelaku dari pemeriksaan baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga kami menetapkanya sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka DW dijerat, sebagaiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Selain itu DW terancam pidana penjara lama 5 (Lima) Tahun atau Denda Paling Banyak Terancam Rp. 15.000.000., (Lima Belas Juta Rupiah).(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini