Soal Aset di Gili Trawangan, Pemprov-Kejati NTB Teken SKK

Sebarkan:

 

Mataram, KA.

Tidak perlu menunggu waktu lama, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah usai  melakukan peninjauan keberadaan aset pemerintah Provinsi  di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara siang tadi Senin, (23/11/2020) langsung menandatangani surat kuasa khusus (SKK) bantuan hukum non letigasi lahan pemerintah Provinsi NTB. 

SKK ini akan menjadi dasar Kajati NTB, untuk melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB yang ada Gili Trawangan. Penandatangan berlangsung di Kantor Kajati NTB, dari Gubernur NTB kepada Kajati NTB, disaksikan langsung Koordinator III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten perdata dan tatausaha negara (Asdatun) Kajati NTB dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTB.

"Insya Allah akan di coba untuk mencari jalan terbaik agar bermanfaat bagi masyarakat kita,  menguntungkan pemda dan tidak merugikan investor," ucap Gubernur. 

Tentunya koordinasi dengan KPK dan Kajati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan akan terus digalakkan.

KPK juga tidak menginginkan  pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset pemprov di gili ada yang merasa dirugikan, harus sama-sama diuntungkan

“Mohon doa dan supportnya semua sahabat agar permasalahan ini segera teratasi dengan baik,” pungkasnya.(KA-04)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini