Keterangan Sejumlah Saksi Pojokan Terdakwa Mutilasi Istri
Sumbawa Besar, KA.
Persidangan kasus mutilasi terhadap Siti Aminah yang juga istrinya sendiri dengan terdakwa MS, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu (03/06/2020).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ricky Zulkarnaen, SH. dengan hakim anggota, Faqihna Fiddin, SH dan I Gusti Indra Lanang, SH itu, berlangsung dengan agenda tunggal mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lalu Mohammad Rasyidi, SH., Fera Yuanika, SH dan Indah Pujiati, SH. Sementara terdakwa MS, didampingi kuasa hukumnya, Arthur Caecarea, SH.
Dari lima saksi tersebut, 4 diantaranya adalah tetangga sekitar rumah kontrakan terdakwa di Kebayan Kelurahan Brang Biji, satu saksi lainnya merupakan saksi verbalisan dari penyidik Polres Sumbawa.
Dihadapan majelis hakim, keterangan sejumlah saksi tersebut memojokan terdakwa MS.
Para saksi menerangkan tidak melihat langsung kejadian pembunuhan disertai mutilasi tersebuty. Namun, saksi melihat terdakwa pulang ke rumahnya sehari sebelum kejadian pada 25 Desember lalu. Warga juga mendengar ada suara mesin air pada tanggal 26 Desember pagi, sekitar pukul 07.00 Wita.
Selain itu, terdakwa juga mengarahkan warga pintu mana yang dibuka saat korban pertama kali ditemukan serta terdakwa juga langsung memastikan bahwa jenazah yang ada di dalam cool box dan kulkas itu adalah korban.
“Para saksi juga menyatakan bahwa terdakwa cemburu. Karena mantan suami korban dan korban sering berkomunikasi. Diduga kuat, hal inilah yang melatarbelakangi kasus pembunuhan dan mutilasi ini,” ungkap JPU Lalu Mohammad Rasyidi, SH yang juga Kasi Pidum Kejai Sumbawa ini.
Persidangan kasus ini kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan 5 saksi lainnya yang dihadirikan JPU.(KA-01)