Tersangka Suami Mutilasi Istri Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Tersangka MS (46), seorang suami yang tega memutilasi istrinya sendiri, Siti Aminah (44) di rumah kontrakannya, belum lama ini, kini menjadi tahanan Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa. Penahanan itu, menyusul dilimpahkannya berkas kasus pembunuhan sadis tersebut dari penyidik Polres Sumbawa,  Selasa (05/05/2020).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Lalu Mohamad Rasyidi SH, ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap kedua kasus pembunuhan tersebut dari penyidik Polres Sumbawa.
“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik. Kini tersangka menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Rasyidi, sapaan akrabnya, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut nantinya, yakni  Fera Yuanika SH dkk.
"Tersangka MS dijerat pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati," pungkasnya.
Seperti diberitakan, penyidik Polres Sumbawa akhirnya menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka kasus tersebut, Selasa (07/01/2020) lalu.
Penetapan MS sebagai tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil otopsi. Kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, Kapolres enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega mengabisi istrinya itu.
Akibat perbuatannya, MS dijerat pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.
Sebelumnya, Warga Kabayan Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, dihebohkan dengan penemuan mayat diduga korban mutilasi, Jum’at (03/01/2020) sekitar pukul 13.30 wita siang di sebuah rumah kontrakan. Mayat tersebut diketahui bernama Siti Aminah (44). Mayat korban ditemukan sudah membusuk dan sudah terpisah. Kedua tangan korban ditemukan di dalam kulkas warna biru dan kedua kaki korban di temukan di dalam kulkas warna putih. Sedangkan tubuh korban di temukan di dalam coldboks.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini