Teken SK, Gubernur Tetapkan NTB Berstatus Tanggap Darurat Covid 19

Sebarkan:

Mataram, KA.
Gubernur Nusa Tenggara Barat sudah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 360-405 Tahun 2020 tentang   Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Provinsi Nusa tenggara Barat, berlaku sejak 15 April hingga 28 April 2020.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam keterangan persnya, Senin (13/04/2020), menyebutkan, SK tersebut akan diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada. 
“Peningkatan status ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19 yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan komprehensif serta melibatkan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait baik Provinsi maupun kabupaten/Kota se- NTB sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana non alam,” ungkap Sekda NTB ini.
Dikatakan, kebijakan ini diambil karena terdapat lebih dari satu klaster kasus sampai penyebaran luas di masyarakat, sehingga Pemerintah Provinsi NTB akan fokus pada upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, baik dari aspek penanganan medis dan antisipasi penularan yang lebih luas maupun pada aspek penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat.
Diakuinya, Pemerintah telah menyiapkan program tanggap darurat yakni, pemenuhan kebutuhan penanganan kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19, berupa penambahan tenaga medis dan surveilans, pemenuhan kebutuhan laboratorium serta pendistribusian APD bagi tenaga medis di Rumah Sakit sampai di tingkat Puskesmas untuk mempercepat penjangkauan PPTG, OTG dan ODP di tingkat Desa.
“Termasuk untuk mengantisipasi kebutuhan APD bagi kepulangan Pekerja Migran Indonesia asal NTB yang diperkirakan berjumlah 2.000 orang lebih dalam waktu 1,5 bulan ke depan,” ungkapnya.
Selain itu, penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat secara komprehensif, meliputi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat terdampak dan kebutuhan sosial ekonomi lainnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini