Soal Pengunaan Dana Covid-19 Rp 110 Miliar, Kejaksaan Siapkan Jaksa Pengacara Negara

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa  bakal melakukan pengawasan pengunaan dana penanganan wabah Covid 19 yang dialokasikan pemkab Sumbawa dari APBD sebesar Rp 110 miliar.  Terkait hal itu, Korps Adhyaksa bakal menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan serta operasi Intelijen terkait pengawasan dana APBD Kabupaten Sumbawa tersebut.
Kepada awak media, di Rumah Manggis No 7 Sumbawa, Kamis (30/04/2020), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Iwan Setiawan, SH., M.Hum menyebutkan, ada realokasi APBD Sumbawa sebesar Rp 110 miliar yang dimasukkan dalam Belanja Tidak Terduga. Karena itu, pihaknya mengerahkan fungsi Datun dan Intelijen. Datun untuk pendampingan sedangkan intelijen untuk pengawasan.
"Intinya kami sudah mendapatkan satu surat permohonan dari bupati melalui sekda. Terkait Percepatan Penanganan Covid-19 dengan anggaran APBD yang sedemikian besar," ungkap Kajari Iwan.
Intinya, sambung Kajari, pihaknya menginginkan agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan. Jika pelaksanaannya mudah, jangan dipersulit. Dalam persoalan pencairan dana ini, banyak justisifikasi yang diberikan oleh pemerintah.
“Ada beberapa aturan yang memungkinkan sejumlah dana digunakan untuk penanganan Covid-19,” tukasnya.
Hanya saja, yang jadi persoalan harus diketahui dengan mengenai realokasi anggaran penanganan Covid-19 itu sejak awal. Dari situlah diketahui siapa saja OPD yang menggunakan dana itu.
“Diketahui ada tiga OPD yang menggunakan dana itu secara signifikan, yakni Dinas Kesehatan, BPBD dan Dinas Sosial,” sebutnya.
Diakui Kajari,  masalah pengunaan dana Covid 19 sudah menjadi atensi dari Jaksa Agung. Jaksa Agung juga sudah langsung memerintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana penanganan Covid-19 ini.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini