Selama Ramadhan, Jam Operasional Rumah Makan Dibatasi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa mengeluarkan edaran terkait pembatasan jam operasional bagi pengusaha warung dan rumah makan. Ini dilakukan sementara, terutama selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020 M.
Kasat Pol PP - H Sahabuddin dalam keterangan persnya menjelaskan,  pihaknya mengeluarkan edaran tertanggal 22 April 2020, tentang himbauan dan seruan menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H. Surat edaran itu ditujukan kepada pengusaha restauran, rumah makan, warung, pemilik hiburan, diskotik dan pengusaha karoke.
Lahirnya edaran Pol PP ini, menindaklanjuti surat himbauan dan Edaran Bupati, tanggal 21 April 2020 nomor 451.13/198/PEM/2020. Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 masehi, serta menjaga ketertiban, kenyamanan, kekhusyu’an dan tawaddhu bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa sesuai keimanan yang diyakini dengan mengharap keridhoan Allah SWT.
Untuk itu, semua tempat hiburan dan rumah makan dilarang beroperasi selama bulan ramadhan. ''Terhadap tempat hiburan, cafe, diskotik, dan karoke dilarang beraktifitas selama bulan ramadhan. Bagi rumah makan, restauran dan warung dilarang berjualan dipagi hari sampai dengan pukul 16.00 wita atau ba’da Ashar,'' terangnya.
Bagi pengusaha bandel, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. ''Apabila tidak diindahkan himbauan ini, maka kami akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,'' pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini