Pol PP Amankan Dua Penjual dan Puluhan Botol Miras

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melakukan operasi pada Senin (13/4) malam kemarin. Hasilnya, terdapat puluhan botol minuman keras (Miras) berhasil disita dari dua penjual yang ada di Dusun Bangkong Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.
Dalam Patroli Regu II yang dipimpin Kasi Opdal Satpol PP – Mukhtamarwan, seorang perempuan berinisial MS (39) warga Lombok Tengah, yang tinggal Dusun Bangkong kembali diamankan petugas Satpol PP. Lantaran MS masih kedapatan menjual miras jenis brem di rumahnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 46 botol miras jenis brem berukuran 600 ml dan 1 botol brem merah ukuran 1500 ml.
‘’Untuk diketahui bahwa MS telah dua kali melakukan perbuatan yang sama,’’ kata Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa – H Sahabuddin kepada wartawan.
Selain itu, anggota Pol PP juga mengamankan seorang penjual miras lainnya berinial JS (40) laki-laki warga setempat, tidak jauh dari rumah MS. Dari JS, petugas menyita barang bukti miras jenis brem sebanyak 11 botol ukuran 600 ml.
Keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Sumbawa untuk dimintai keterangan.
‘’Keduanya kami serahkan kepada Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP guna penyelidikan lebih lanjut,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini