Bupati Sumbawa Tetapkan Karantina Terbatas untuk Kecamatan Lunyuk

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Bupati Sumbawa HM Husni Djibril akhirnya menetapkan status karantina wilayah terbatas bagi Kecamatan Lunyuk. Hal itu dilakukan menyusul telah terkonfirmasi satu orang positif virus corona (Covid-19) di Kabupaten Sumbawa.
Demikian disampaikan Bupati dalam jumpa pres Kamis (2/4) di Kantor Bupati Sumbawa. Didampingi Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa, juga Direktur dan Dokter Spesialis Paru di RSUP Manambai Abdul Kadir, Haji Husni mengungkapkan berdasarkan notifikasi dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, pada Rabu (1/4) pukul 17.20 wita telah terkonfirmasi seorang penderita positif covid-19. Warga tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial M (44) warga Kabupaten Sumbawa.
Dimana status penderita tersebut adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan), yang mulai diobservasi di ruang isolasi RSUP Manambai Abdul Kadir pada 26 Maret 2020 dengan gejala flu dan hipertensi. Penderita memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 NTB 01 pada tanggal 9 Maret 2020.
‘’Namun kita bersyukur karena saat ini penderita dalam kondisi semakin membaik, sambil menunggu hasil test negatif sebanyak Dua kali sebelum bisa dipulangkan ke rumahnya,’’ terangnya.
Untuk menghindari penularan lebih lanjut, kata Haji Husni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa, diminta kepada petugas kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk segera melakukan penelusuran terhadap semua orang yang pernah melakukan kontak dengan yang bersangkutan. Mengingat penderita positif Covid-19 ini adalah warga Kecamatan Lunyuk.
Terhadap hal itu, Bupati meminta agar dilakukan karantina wilayah terbatas bagi Kecamatan Lunyuk, sambil menunggu penelusuran dan isolasi terhadap masyarakat yang pernah melakukan kontak dengan yang bersangkutan.(KA-01)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini