Antisipasi Covid 19, Imigrasi Sumbawa Batasi Pelayanan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa melakukan pembatasan layanan keimigrasian sejak 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa - Pungki Handoyo kepada wartawan mengatakan, adanya pembatasan layanan keimigrasian ini berdasarkan surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020. Dimana Imigrasi membatasi pelayanan permohonan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak, yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang kepentingan yang tidak dapat ditunda.
Kemudian berdasarkan surat edaran nomor IMI-GR.01.01-2115 tahun 2020 tentang penghentian sementara pelayanan pemberian paspor dan keberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri. Surat edaran ini juga termasuk untuk calon pelaut awak kapal niaga dan awak kapal perikanan pada kapal berbendera asing.
Sementara pada 2 April lalu, Menkumham juga telah mengeluarkan peraturan nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Republik Indonesia. Pelarang WNA ini dikecualikan bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas/Tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut dan orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Adapun persyaratan bagi orang asing yang dikecualikan tersebut diantaranya memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI. ‘’Itu mulai tanggal 2 April berlaku khusus untuk WNA. Sedangkan untuk WNI nya dari tanggal 23 Maret,’’ ungkapnya.
Selain itu tambahnya, untuk aturan mengenai batas pengambilan paspor selama rentang waktu 1 bulan setelah terbitnya paspor, SOP tersebut dikesampingkan. Artinya paspor pemohon tidak akan dibatalkan, melainkan tetap disimpan oleh pihak Imigrasi. ‘’Sesuai dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2014 bahwa paspord yang tidak diambil  selama rentang waktu 1 bulan itu akan batal. Tetapi dengan adanya surat edaran dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi bahwa paspornya tetap disimpan dan tidak batal by sistem. Pembatalan itu setelah dicetak tidak bisa diambil kalau dalam jangka waktu itu dan dia harus mengurus lagi. Dengan adanya wabah ini peraturan itu dikesampingkan,’’ jelasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini