Selamat, Pengurus PWI KSB Resmi Dikukuhkan

Sebarkan:


Tete Batu,Lotim,  KA.
Ketua Bidang Pembinaan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir dan Ketua PWI NTB terpilih, Nasrudin Zein resmi mengukuhkan pengurus PWI Cabang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (29/02) sore di Aula pertemuan Hotel Green Ori Tete Batu Lombok Timur (Lotim).
Pengurus yang dikukuhkan yakni Khairil W Zakariah (Kabar NTB.Com) selaku Ketua, Abdul Faruk (Lombok Post) selaku Sekretaris, dan Heriandi (Suara NTB  selaku Bendahara sekaligus di tambah dengan pengurus bidang dan anggota.
Pada kesempatan tersebut Ketua PWI Sumbawa Barat yang baru dikukuhkan untuk periode 2020- 2023 Khairil W Zakariah  mengatakan pengukuhan kepengurusan PWI KSB ini sebagai awal yang baik. Termasuk juga membawa misi dan tujuan yang mulia guna terwujudnya Kehidupan Pers yang profesional, bermartabat dan merdeka, serta dapat mengakomodir hak Publik untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat, dan bisa memberikan informasi yang mendidik
"Dengan telah dikukuhkannya pengurus PWI KSB ini, nantinya akan bisa membawa pengaruh positif bagi kemajuan dan perkembangan jurnalistik serta kewartawanan secara profesional di Kabupaten Sumbawa Barat,"ujar Khairil.
Khairil mengaku menjadi pengurus PWI itu tidak mudah pabila tidak didukung seluruh pengurus dan anggota. Dimana, PWI sebagai wadah organisasi yang telah diverifikasi Dewan Pers disamping AJI dan IJTI akan berusaha menampung aspirasi dari insan pers.
 “Untuk itu saya meminta partisipasi dari semuanya agar dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan.   PWI KSB harus solid dan membawa dampak positif, baik bagi wartawan, pemerintah maupun masyarakat," tandasnya.
Sementara itu Ketua PWI NTB, Nasrudin Zein  mengatakan,  pengurus PWI KSB yang sudah dikukuhkan harus dapat memberikan Kontribusi terhadap pembangunan masyarakat dan Pemerintah setempat.
PWI KSB juga harus dapat mengakomodir para anggotanya untuk diikutsertakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal tersebut dinilai penting karena  Dewan Pers telah mengeluarkan himbauan bahwa wartawan yang berhak dilayani oleh narasumber adalah yang sudah terverifikasi.
 “Uji kompetensi merupakan salah satu tolak ukur kualitas seorang wartawan sehingga ini penting. Kemudian selain wartawannya, perusahaan persnya pun yang sudah terverifikasi. Ini dilakukan untuk memberikan hasil berita yang berkualitas untuk masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, ada tiga lembaga yang berhak menggelar uji kompetensi, yakni PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
 “Wartawan yang telah lulus uji kompetensi, akan mempunyai produk berita yang baik. Efeknya terasa, ketika teman-teman wartawan sudah lulus UKW akan berdampak terhadap pemberitaan mereka,” pungkasnya.(KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini