Padasuka Ditetapkan Sebagai Desa Santri

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk ditetapkan sebagai Desa Santri. Penetapan ini sekaligus dengan diresmikannya Program Rumah Tahfidz Al-Quran oleh Bupati Sumbawa diwakili Sekretaris Daerah - H Hasan Basri, di lapangan Pondok Pesantren NW Padasuka - Lunyuk, pada Jumat sore (1/11).
Terhadap hal ini, Pemda mengapresiasi gagasan dan ikhtiar Camat Lunyuk dalam upaya membangun karakter generasi muda diwilayah setempat, melalui Program Rumah Tahfidz Al-Quran ini. Mengingat, kemunduran dan keterpurukan yang dialami umat Islam saat ini disebabkan oleh semakin jauhnya umat Islam dari ruh dan pesan di dalam Al-Quran, sehingga diperlukan solusi dan langkah konstruktif dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan lintas generasi.
‘’Program Rumah Tahfidz Al-Quran Kecamatan Lunyuk ini merupakan sebuah hasil pemikiran yang progresif dan berkemajuan untuk menjawab berbagai persoalan umat Islam saat ini,’’ tuturnya.
Sementara, Camat Lunyuk - Iwan Sofyan dalam laporannya menyatakan, Program Rumah Tahfidz Al-Quran ini merupakan program yang terintegrasi dengan semua TPQ yang tersebar di seluruh desa dan dusun di Kecamatan Lunyuk, yakni dengan menjadikan masjid-masjid di desa dan dusun sebagai tempat belajar menghafal Al-Quran.
Selain itu, camat yang populer dengan inovasi-inovasinya ini mengatakan, untuk memaksimalkan Program Rumah Tahfidz kedepan, seluruh sekolah di Kecamatan Lunyuk akan di integrasikan dengan program i’tiqaf di masjid. Menurutnya, pola i’tiqaf adalah cara untuk memanfaatkan masjid sebagai pusat kegiatan keummatan, termasuk sebagai tempat untuk belajar menghafal Al-Quran, tidak hanya sebagai tempat beribadah. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini