Kasus Proyek KUA Labangka, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Sejumlah Saksi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018 senilai Rp 1,2 miliar. Tim jaksa penyidik, kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam minggu ini.
“Kami akan mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam minggu ini, siapa saja mereka kita lihat nanti,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa, SH, kepada awak media, Jumat pekan lalu .
Diakui Reza, sapaan akrabnya, menyebutkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa tersangka JS. 
 “KUA terus dikembangkan. Karena dari JS sendiri sudah mengakui ada pihak lain yang menerima aliran dana dan ada dugaan pemalsuan tanda tangannya saat pencairan, “ ujarnya.
Kuasa Hukum JS, Syamsur Septiawan ketika ditemui disela-sela pemeriksaan mengakui adanya aliran dana yang dikirim ke sejumlah pihak, baik di internal perusahaan maupun pihak diluar perusahaan.
“Peruntukkannya apa, sekarang masih digali,” ujarnya kepada wartawan.
Diakuinya, tandatangan dari kliennya juga diduga dipalsukan. Sebab, kontrak kerja dan saat pencairan dana tidak ditandatangani oleh JS. Sementara direktur perusahaan pemenang tender tidak persis mengenai proyek itu,  baik soal kontrak ataupun pelaksanaan di lapangan.
Seperti diketahui bahwa pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang dibackup oleh Satuan  Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini