Asyik Pesta Miras, Pasangan Tanpa Surat Nikah Diamankan Tim Opgab Satpol PP

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim yang dipimpin Satpol PP Kabupaten Sumbawa kembali menggelar Operasi Gabungan Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat , Jumat dan Sabtu (28-29/11/2025).

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, dalam keterangan Persnya, menyebutkan, opgab yang keempat dilakukan tahun 2025 ini digelar sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan gangguan Trantibumlinmas yang terjadi di Wilayah Kabupaten Sumbawa.

Dalam opgab kali ini, terang Abdul Haris,  Tim menyisir wilayah operasi disekitar Kota Sumbawa dengan mendatangi Kios, Rumah, Kos-Kosan, Homestay, Hotel, Room family karaoke yang diduga menyimpan /menimbun dan atau menjual minuman keras tanpa ijin, menyediakan WTS, tempat kumpul kebo dan sebagainya.

Dari beberapa tempat tersebut Tim mengamankan sebanyak 197 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan ukuran. Dalam Operasi ini Tim juga mengamankan pasangan tanpa ikatan, WTS sebanyak 13 Orang.

"Petugas juga melakukan pengambilan sampel darah dan Urin terhadap 13 orang yang diamankan dan hasilnya 3 orang positif memakai Narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Ia menyebutkan,  dari 13 orang tersebut sebanyak 7 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 3 Perempuan didapati sedang melakukan pesta Miras didalam satu kamar di salah satu Homestay .

"Satu pasangan didapati sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, petugas mengamankan barang bukti alat hisap sabu," ujarnya.

Terhadap temuan operasi kali ini, kata Abdul Haris, selanjutnya akan dilakukan penindakan dan penangan lebih lanjut oleh masing-masing OPD terkait.

Mukhtamarwan, S. Pt, Kabid Tibum Tranmas, Satpol PP Sumbawa yang juga selaku kordinator kegiatan tersebut, menambahkan opgab tersebut digelar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat; Serta Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1500 Tahun 2025 tentang Tim Operasi Gabungan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Termasuk Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumbawa nomor: 800.1.11/395/Satpol-PP/X/2025.

Adapun pihak yang terlibat dalam opgab kali ini yakni, Pimpinan dan Anggota Satpol- PP Kab. Sumbawa sebanyak 28 Orang, PPNS Satpol- PP Kab. Sumbawa 2 Orang, Kodim 1607 Sumbawa 2 Orang, Polres Sumbawa 2 Orang, BNNK Sumbawa 2 Orang, Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas KUKM-Indag Kab. Sumbawa masing-masing 1 Orang.(KA-01)


      -

 


      



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini