Sumbawa Besar, KA
Kejaksaan Negeri Sumbawa, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah kasus pidana umum (Pidum) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di halaman kantor, Rabu pagi 04/12/2024).
“Pemusnahan barang bukti ini untuk perkara periode 15 April 2024 hingga 04 Desember 2024,” ungkap Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, kepada awak media, disela sela acara.
Pejabat low profile ini menjelaskan, pemusnahan BB tersebut, sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
Menurutnya, pemusnahan iBB ni bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Selain itu, tindakan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat luas mengenai pelaksanaan putusan hukum yang telah diberlakukan,” cetusnya.
Meskipun sejumlah kasus yang diproses beragam, narkotika tetap menjadi kasus yang mendominasi. Kajari Sumbawa secara konsisten mensosialisasikan bahaya narkoba dalam setiap kegiatan dengan masyarakat.
“Narkoba itu berbahaya dan dilarang, karena itu jauhi narkoba, itu barang haram,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dalam kasus-kasus pidana umum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan masyarakat, sambil memberikan edukasi dan peringatan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat luas.
Adapun BB yang dimusnahkan kali ini yakni perkara Kamtibum sebanyak 10 perkara,, Narkotika sebanyak 52 perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak 31 perkara, perkara Tipiring sebanyak 2 perkara, perkara anak sebanyak 2 Perkara.
BB dari perkara tersebut diantaranya, senjata Tajam sebanyak 15 buah, senjata Api sebanyak 2 buah, pakaian sebanyak 11 helai, obat tramadol sebanyak 155 strip atau 1.550 butir, handphone sebanyak 19 unit, ganja seberat : 5 gram, sabu - sabu seberat : 297,99 gram yang nilainya ditaksir hampir setengah miliar rupiah, miras sebanyak : 120 Botol.(KA-01)