Advokat Surahman Menangkan Gugatan Isteri Bule Perancis Melawan Developer Beranda Beach Samota

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Gugatan perdata wanprestasantara Kusuma Wardani isteri dari seorang WNA asal Prancis bernama Thierry Piere Henri Deladriere selaku Penggugat melawan PT Artha Perdana Loka yakni Developer perumahan "Beranda Beach" di kawasan Samota selaku  pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar , akhirnya dimenangkan oleh Advokat Surahman, MD SH MH dari Kantor Hukum SS &  Partner selaku kuasa hukum pihak Penggugat.

Putusan gugatan wanprestasi prestasi itu tertuang dalam. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa nomor :13/pdt.G/2024/PN.Sbw, Selasa 10 September 2024.


Kuasa hukum penggugat, Advokat Surahman MD, SH.,MH, kepada awak media, Rabu 11 September menjelaskan bahwa, putusan majelis hakim PN Sumbawa menghukum PT Artha Perdana Loka dengan membayar ganti rugi sebesar Rp  1. 027.787.279,- 

Dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah Pembayaran satu unit Rumah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Nomor : 005/PPJB/APL/ VIII/2022, tanggal 6 Bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 640.000.000,-

 b. Denda keterlambatan karena tidak melaksanakan pekerjaan selama 360 hari berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Nomor : 005/PPJB/APL/VIII/2022, tanggal 6 Bulan Agustus 2022 adalah 54 hari x 0,05% per hari = 2,7% sehingga Rp. 640.000.000x 2,7% = Rp. 17.280.000,- 

 c) Kerugian yang timbul akibat pekerjaan kurang baik, sehingga PENGGUGAT melakukan pergantian Plafon, pergantian pintu, pemasangan keramik dan pembangunan pagar belakang dengan menggunakan biaya sebesar Rp.114.507.279 

Dengan rincian sebagai berikut :

1. Pekerjaan Plafon = Rp. 18.300.000,-

2. Pekerjaan Pintu dan Jendela = Rp. 71.207.279,-

3. Pekerjaan Keramik = Rp. 20.000.000,-

4. Pekerjaan Pagar = Rp. 5.000.000,-

d) Biaya yang timbul akibat TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT dengan membayar biaya Konsultan Hukum, dengan perhitungan Rp. 640.000.000 x 20% = Rp. 128.000.000.

“Klien, kami atas nama Kusuma Wardani asal lunyuk bersama suaminya telah berinvestasi dengan membeli satu unit rumah dikawasan Samota tepatnya di Beranda Beach (PT Artha Perdana Loka),” ungkap advokat muda low profile ini.

Dijelaskan Surahman, gugatan tersebut bermula pada saat serah terima pada Agustus 2023, satu unit bangunan perumahan kepada kliennya. Alhasil, sangat mengecewakan yang mana hasil kinerja kontraktor atau pengembang diketahui seluruh kultur bangunan terjadi keretakan tembok, keretakan balok tarik, dan kerusakan di puluhan tiang beton.

“Artinya, sangat mengkhawatirkan keselamatan kita terutama ketika terjadi namanya gempa ataupun gelombang laut karena jarak rumah ini kurang lebih jaraknya dengan pantai lebih 30-40 M, sumber Air PDAM tidak ada, listrik hanya berfungsi 3 titik saja,” ungkapnya.

Surahman menilai bahwa strategi pengembang melakukan serah terima tersebut tidak di musim hujan tapi dilakukan pada bulan musim kemarau. Ketika ketika musim hujan datang, rumah atas terjadi kebocoran sehingga merembet ke tembok dan plafon pun membekas. Karenya penggugat melayangkan puluhan kali keberatan kepada pengembang.

“Dalam persidangan kemarin kami menghadirkan ahli konstruksi untuk mengetahui kondisi bangunan tersebut apakah layak huni atau tidak. Setelah dilakukan analisa dengan menggunakan alat ukur oleh konsultan tersebut ternyata bangunan itu sangat mengkhawatirkan dan tidak layak huni,” tandasnya.

Lantaran ada beberapa cacat tersembunyi jadi keretakan terutama keretakan yang mengakibatkan fatal bagi pemilik yang, juga terjadi kebocoran. Tidak adanya sumber air, tidak ada penampungan air bahkan tidak adanya aliran pembuangan. Sehingga air yang ada di kamar mandi tetap mengendap.

“Kami sangat menyayangkan kepada perusahaan PT Artha Persada Loka yang saat ini sedang membangun rumah-rumah ini namun luarnya kelihatan mewah tapi faktanya ketika masuk hampir rata-rata rumah tersebut akan menghawatirkan konsumennya jika terjadi hal yang sama seperti klien kami,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini