Pasca Penyakit LSD, Kran Impor Sapi Asal Australia Kembali Dibuka

Sebarkan:

Jakarta, KA.

Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian membuka kembali pintu impor sapi asal Australia pasca terdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD).

“Jumat 8 September 2023 sapi impor asal 7 fasilitas peternakan di Australia yang telah ditangguhkan, kita buka kembali,” kata Kepala Barantan melalui jumpa pers yang digelar secara hybrid, Jumat (8/9).

Bambang menyebutkan bahwa hal ini diberlakukan sebagai tindak lanjut rapat teknis dengan Pemerintah Australia yang telah berlangsung 2 (dua) hari, Kamis dan Jumat, 7 dan 8 September 2023 di Jakarta.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia  sebelumnya telah menangguhkan impor sapi asal 7 dari 60 fasilitas peternakan di Australia akibat terdeteksi secara klinis penyakit LSD.

Terhadap hewan sapi impor yang terdeteksi penyakit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat dibawah pengawasan dokter hewan karantina. LSD atau penyakit kulit berbenjol pada hewan sapi ini, tidak bersifat menular kepada manusia, atau non-zoonosis.

Perwakilan dari Pemerintah Australia yaitu Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF), telah memutuskan bahwa reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama untuk LSD, akan dijadikan sebagai landasan bagi kelanjutan perdagangan sapi yang saling menguntungkan.

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak telah menetapkan  langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama dalam LSD, yakni :

1. Australia melakukan deteksi dini LSD diseluruh fasilitas peternakan dan memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor; 

2. Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu 3 (tiga) bulan, akan meninjau ulang Health Requirement; 

3. Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia; 

4. Australia menyetujui untuk berbagi informasi dengan Indonesia terkait perlakuan biosekuriti pada kapal untuk ekspor ternak; 

5. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice BARANTAN untuk impor hewan hidup, dimana eksportir memberikan informasi setiap shipmentnya ;

6. Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap 7 fasilitas peternakan (premises) yang ditangguhkan;

7. Australia secara rutin melakukan surveilens penyakit hewan untuk memberi jaminan terhadap status Kesehatan hewannya dan melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia serta Pemerintah Indonesia, dan mempubikasikan laporan hasil surveilens per triwulan; 

8. Indonesia akan segera mencabut penangguhan 7 (tujuh) premises, setelah penandatanganan perjanjian; dan 

9. Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD serta apabila ada ketidak patuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.

Secara teknis, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra yang turut mendampingi menyampaikan bahwa kedepan akan dijajahi kerjasama terkait peningkatan kapasitas dan kerjasama laboratorium.

Sebagai otoritas karantina pertanian, Barantan memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan, termasuk impor telah sesuai dengan protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Komoditas yang masuk harus dipastikan sehat, aman dan bebas dari hama penyakit,” pungkas Bambang.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini