Sumbawa Besar, KA.
Sebanyak 432 orang warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas II A Sumbawa Besar Knwail Kemenkum HAM NTB, mendapatkan remisi khusus (RK) di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/04/2023).
Dari 423 warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman tersebut, 3 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepada awak media usai sholat Idul Fitri, Kalapas Sumbawa H.M Fadli, menjelaskan sebanyak 432 orang warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
Remisi khusus (RK) 1 yang diterima masing-masing warga binaan tersebut bervariasi mulai 15 hari 1 bulan, 1,5 bulan dan 2 bulan.
“Adapun rincian remisi yang diterima yakni satu bulan sebanyak 3 orang, 15 hari 70 orang, satu bulan setengah 49 orang dan 2 bulan 10 orang,” terang M Fadli.
Sementara itu, sebanyak 3 warga binaan menerima remisi khusus (RK) 2 dan langsung bebas hari ini.(KA-04)