Idul Fitri, 432 Wabin Lapas Sumbawa Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sebanyak 432 orang warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas II A Sumbawa Besar Knwail Kemenkum HAM NTB, mendapatkan remisi khusus (RK) di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/04/2023).

Dari 423 warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman tersebut, 3 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepada awak media usai sholat Idul Fitri, Kalapas Sumbawa H.M Fadli, menjelaskan sebanyak 432 orang warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini.

Remisi khusus (RK) 1 yang diterima masing-masing warga binaan tersebut bervariasi mulai 15 hari 1 bulan, 1,5 bulan dan 2 bulan.

“Adapun rincian remisi yang diterima yakni  satu bulan sebanyak 3 orang, 15 hari 70 orang, satu bulan setengah 49 orang dan 2 bulan 10 orang,” terang M Fadli.

Sementara itu, sebanyak 3 warga binaan  menerima remisi khusus (RK) 2 dan langsung bebas hari ini.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini