Kejaksaan Musnahkan Narkoba Senilai 1,5 Miliar

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan negara dari sejumlah  kasus tindak diwilayah hukum Kabupaten Sumbawa.

Barang haram berupa sabu, ganja, obat tramadol, jamu dan barang lainnya dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,5 Miliar itu dimusnahkan dimunas, Senin (20/03).

Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum didampingi Kepala BNNK Sumbawa AKBP Hurry Nugroho SH  Wakapolres Sumbawa Kompol Rafles G dan Pejabat Dikes Sumbawa bersama Kasi Pidum jaksa Hendra S.S SH dan Kasi P3BR jaksa Rika Ekayanti SH MH, secara bergantian melakukan pemusnahan barang bukti shabu dan ganja kering dengan berat total sebanyak 2 524,14 Gram, obat tramadol, jamu dan obat-obatan lain sebanyak 1.440 kapsul/tablet  dengan menggunakan blender dan dibakar dalam tong sampah.

Kajari Adung Sutranggono dalam keterangan Persnya, menjelaskan pemusnahan sejumlah barang bukti rampasan negara ini dilakukan atas kasus tindak pidana umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 KUHP serta pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam Pasal 30 ayat (1) UURI Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UURI Nomor 11 Tahun 2021, dimana pemusnahan barang bukti hari ini merupakan periode bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 terdiri dari perkara orang dan harta benda sebanyak 11 perkara, perkara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 2 perkara, perkara narkotika 17 perkara, dan perkara anak 4 perkara," jelas Kajari.

Karenanya, Kajari  mengimbau segenap elemen masyarakat didaerah ini agar bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran dan penggunaan dari barang haram narkoba tersebut.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini