Terbukti Melanggar Perda, Dua Pengusaha Ayam Potong Didenda Rp 7,5 Juta

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 2 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Pengadilan Negeri Kelas IB Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Selasa (21/02/2023).

Pelaksanaan sidang Tipiring dilakukan oleh  Pengadilan Negeri Sumbawa dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP berdasarkan Kuasa Penuntut Umum.


Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, M. Sukarman, STP. Selaku Penyidik menjelaskan bahwa Sidang Tipiring dilakukan kepada para pelanggar perda Lalu lintas ternak dan/atau bahan asal ternak Ternak yang terdiri atas 2 pelaku usaha Ayam Potong.

“Para pelaku telah berjualan memasukan bahan asal ternak berupa 300 Kg daging Ayam Fresh dikemas dalam 6 karung warna putih milik KT dan  200 Kg daging Ayam Fresh dikemas dalam 4 karung warna putih milik H. EM tanpa dilengkapi dokumen dan izin sah dari pejabat yang berwenang dari kabupaten Lombok Timur menuju Kabupaten Sumbawa.

'Keduanya telah melanggar pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 19 ayat (1) Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas ternak dan/atau bahan asal ternak," ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring kali ini dilakukan  Meeting dan berjalan dengan lancar dan tertib. Terdakwa dikenakan pidana denda sesuai dengan putusan hakim yaitu  masing-masing  sebesar Rp. 7.500.000. Sedangkan hasil Pidana Denda Sidang Tipiring atas pelanggaran perda tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

“Warga Kabupaten Sumbawa wajib taat dan patuh terhadap Perda yang berlaku, karena kami akan tindak siapapun yang melanggar perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini