Lagi, SatNarkoba Polres KSB Ringkus Terduga Pemilik Sabu

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Hampir setiap hari ada saja pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di tangkap jajaran Polres Sumbawa Barat. 

Jum'at (03/02/2023), Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali  berhasil meringkus seorang laki-laki disebuah rumah di lingkungan Semoan Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang  dengan barang bukti sabu seberat 5,78 Gram.

Pelaku diketahui berinisial M (24) warga lingkungan Selayar, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang. 

M diringkus setelah jajaran Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menerima informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

" Benar saja, saat diringkus, ditemukan 5,78 Gram Narkotika jenis Sabu, " ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos, Sabtu (04/02/2023).

Kini  terduga pelaku  dan barang bukti sabu sudah di amankan di Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. 

Selain Sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa, 2 (dua) Lembar plastik klip berisi sabu, 1 (satu) bungkus rokok surya 12, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah botol sprite ukuran kecil, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) bendel plastik klip, 20 (dua puluh) lembar plastik klip, 1 (satu) buah kaleng rokok suria gudang garam dan 1 (satu) buah hp android merk Oppo warna merah.

" Terduga di ancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," cetus Edy. 

Sebelumnya, Kapolres Sumbawa Barat, Heru Muslimin, S.IK.MIP mengimbau warga masyarakat khususnya kalangan generasi muda untuk menjauhi narkotika jenis apapun.

Bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika jenis apapun, diminta  untuk segera menginformasikan ke pihak kepolisian, agar bisa segera ditindaklanjuti. (KA.02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini