Dalam Sehari, Dua Bandar dan Satu Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Uma Sima

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus terduga bandar narkoba, Selasa (04/09/2022] sore. 

Ia diringkus disebuah kamar kost di wilayah Jalan Baru Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.

Terduga pekaku berinisial SB (40) warga Dusun Lenek Pesiraman Kec. Lenek Kab. Lombok Timur. Ia ditangkap bersama temannya LS (39) merupakan pemilik kamar kos tempat mereka gerebek.

Informasinya, SB baru tiba dari Lombok diduga membawa narkotika. Kemudian mereka melakukan transaksi dan pesta barang haram di kost milik LS.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H.,M.H., memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, Kasat memimpin penangkapan di lokasi. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 kemasan ganja dalam kertas dengan bruto 2,32 Gram dan 1 poket Kecil narkotika jenis sabu, 5 poket sedang Narkotika Jenis Sabu dan 2 poket Besar narkotika Jenis sabu dengan Bruto 3,11 Ons di dalam Tas pelastik di dalam kamar kos tersebut.

Kapolres Sumbawa AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.

Menurutnya, kedua pelaku untuk sementara disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selang 30 Menit , Satu  Lagi Pengedar Ditangkap 

 Tak jauh dari lokasi penangkapan dua terduga bandar narkoba, Man (39) dan Eful (40), Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa juga meringkus seorang terduga pengedar berinisial IP alias Intel (36). Pria yang tinggal di BTN Bukit Permai Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa ini ditangkap di sebuah kios Jalan Baru, Kelurahan Uma Sima, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 15.20 Wita.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim mengamankan barang bukti 3 poket shabu 1,36 gram dan 1 poket ganja seberat 1,36 gram. Selain itu sebutir tramadol, pipa kaca, korek, HP, dompet dan uang tunai Rp 194.000.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi, Rabu (5/10), membenarkan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim pimpinan Kasat Narkoba, IPTU Malaungi SH MH. Setelah memastikannya, tim meringkus terduga dan digeledah. Hasil penggeledahan, ditemukan shabu di kantong celana depan sebelah kanan terduga. Untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram itu, terduga dibawa ke Polres Sumbawa.

Atas perbuatan Terduga terancam dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 111 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini