Sumbawa Besar, KA.
Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Labangka.
Terduga Pelaku yakni seorang pria asal Kabupaten Dompu berinisial AL (36) diamankan di rumah miliknya yang beralamatkan Dusun Mekar Jaya, Desa Labangka, Kecamatan Labangka 1, Kabupaten Sumbawa pada hari Senin (15/08/22) pukul 19.00 wita.
Kasat Narkoba Iptu Ekky Malaungi SH, MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sehingga berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku dan langsung di lakukan penggerebekan.
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan di temukan 1 poket Narkotika jenis sabu dan 1 poket ganja di dalam tas slempang milik pelaku serta di temukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu," ungkap Kasi Humas.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Poket Sabu Bruto 1.48 Gram, 1 Poket Ganja Bruto 1.20 Gram, 1 Timbangan Digital, 1 Bendel Klip Obat, 1 buah pipa kaca, 1 buah Tas Samping, 3 Buah Sekop, 2 Korek Gas, 2 Sumbu, 1 Gunting, 1 Buah polpen, 1 Kotak Rokok Malboro Filter, 1 Wadah Kaca Mata, 2 Poket Bekas Pakai Sabu, 3 buah pipet, Uang Tunai Rp. 1.050.000dan 1 Buah Hp Nokia Hitam.
Atas peristiwa tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diproses dan melakukan pengembangan lebih lanjut. (KA-04)